Author Archives: ipin93

About ipin93

I Like Swimming, playing games online, read magazine, etc

MODUS PENIPUAN BERUJUNG HIPNOTIS TERBARU VIA TOKO ONLINE ATAS NAMA TANFIDZUL IHSAN DAN BPK RAHMAT JAYADI

Standar

Assalamualaikum.Wr.Wb
Disini saya akan mengulas kejadian penipuan yang saya alami tepatnya pada hari Sabtu, 06/06/2015. Pada hari itu saya ingin memastikan apakah barang yang saya pesan sudah dikirim atau belum karena sebelumnya saya sudah memesan barang/order ke salah satu toko online yang menjual aksesori anime yaitu aksesorisanime.wordpress.com, 

tetapi setelah saya sudah transfer tepatnya pada tanggal 29/05/2015 hingga sepekan belum ada kabar dari pihak seller terkait pengiriman barang yang sudah di order, lumrahnya setelah kita transfer kemudian bukti transferan di kirim ke pihak seller keesokan harinya pihak seller akan konfirmasi dan kemudian memberikan no.resi pengiriman barang dari jasa ekspedisi seperti JNE/TIKI/POS . Disini saya sudah mulai curiga dengan seller/toko online tsb.
Ini adalah bukti transfer untuk barang yang saya pesan :

Jpeg

Jpeg

Dan pada hari sabtu itu terjadilah penipuan yang sesungguhnya yang membuat saya depresi, Saat itu saya hubungin kontak seller yang tercantum di web/situs tersebut dan kebanyakan via socmed seperti BBM, FB, Twitter dan Instagram dan juga tercantum no. telp/hp yang bisa dihubungi.

Berikut ini kontak dari si penipu :
Tweet :

penipu1

Facebook :
penipu2

Instagram :
penipu3

BBM :
Screenshot_2015-06-09-08-09-08

Whatsapp :
Screenshot_2015-06-09-08-09-42

BBM : 522F2D84
SMS : 0895-0483-6924
Whatsapp : 0815-6382-6041
Kontak yang lain : 087714624888 / 083817444830

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari sabtu itu tepatnya siang hari saya berusaha menghubungi seller via socmed ternyata tidak ada tanggapan atau reply, lalu saya hubungi dia dengan sms dan telpon, alhasil dia bales lewat sms dengan iming-iming duit saya akan dikembalikan (duit yang ditransfer untuk order). Tetapi disitu saya tidak mau uang dikembalikan karena saya sudah niat ingin membeli barang tersebut, Tak lama kemudian si penipu menelpon dan mengatakan barang yang saya pesan tidak bisa dikirim karena belum konfirmasi no.resi/alamat lengkap dari pembeli, (loh.. jelas2 saya sudah mengisi format yang lengkap sesuai dng ktp saat memesan barang tsb).

Untuk lebih jelasnya ini seingat saya percakapan dengan penipu saat itu :
A  :  Ane
P  :  Penipu

A  :  Gan, apa ini benar atas nama tanfidzul ihsan seller dari toko anime dari situs aksesorisanime.wordpress.com ??
P  :  Ya benar gan saya sendiri, ada perlu apa gan ?
A  : Saya mau bertanya gan, apakah barang yang saya pesan kemarin sudah dikirim/belum? atas nama Rahmat Arifin dengan format pesanan jaket rakuzan size L, karena saya sudah transfer dari tgl 29/05/15 hri jumat, tetapi kenapa setelah sepekan barang saya belum sampai juga.
P : Oh ya sebentar gan biar saya cek
A : ya.. (saat menunggu kira” sekitar 5mnt) dia menjawab
P : halo gan, maaf agak lama, jadi gini gan sebelumnya saya minta maaf karena baru bisa cek karena kemarin saya mengecek reseller dari kurir saya, memang agan transfer kapan ya ?? (disini saya mulai curiga)
A : yang tadi udah saya bilang sebelumnya, saya transfer pada hari jumat tgl 29 kemarin, dan saya sudah kirim bukti resi transfer ke rek. agan di bbm. coba cek rek. agan sudah masuk apa belum duit yang ane transfer.
P : Oh ya memang benar, transfer dari agan sudah masuk, jadi begini gan kami sengaja tidak mengirim karena agan belum konfirmasi resi pengiriman ke kurir kami, karena kami takut salah kirim nantinya, jadi agan harus segera konfirmasi resi pengiriman supaya kami segera dapat mengirim.
A : Loh ko’ bisa begitu gan, kan saya sudah kirim alamat lengkap kenapa belum bisa dikirim (disini saya mulai gk paham toh jelas” waktu order barang tersebut harus ini format seperti alamat lengkap dan kode pos)
P : jadi begini gan, memang sistem pengiriman kami dari dulu seperti ini jadi buyer juga harus mengikuti aturan ini.
A : (saya yang tidak paham dan masih awam adanya aturan ini terpaksa mengikutinya karena saya memang ingin barang yang saya pesan segera dikirim) Oh begitu gan…
Lalu saya harus bagaimana, saya masih tidak mengerti ?
P : gini gan coba catet no. kode ini 024467xxx untuk konfirmasi resi pengiriman ke kurir kami, jika sudah agan catet agan pergi ke atm terdekat, jika sudah sampai atm nanti agan info saya dan saya akan telpon untuk saya arahkan.
A : (disini saya makin bingung dan saya-pun mengikuti apa yang dikatakan penipu. sesampainya disana saya sms ke penipu itu dan lalu menelpon saya)
P : halo gan, sudah di atm ?
A : ya sudah, lalu gimana caranya ?
P : masukan pin agan, terus ikuti intruksi yang saya berikan
A : disitu ane sudah gk sadar dan tau” saldo ane sudah habis masuk ke rek. pelaku atas nama BPK RAHMAT JAYADI (katanya itu no. rek kurir-nya)
Beberapa saat kemudian saat ane sadar setelah penipu tersebut menutup telpon, lalu setelah saya liat saldo saya habis, saya langsung menghubungi penipu tadi dengan menelpon/sms.
A : gan, kenapa ini saldo saya habis ??
P : Loh gan ko’ bisa, seharusnya gk kena debit
A : Saya gk mau tau gan tolong kembalikan saldo saya tadi,, itu ongkos saya makan untuk 2 bln
P : Yasudah nanti agan sms no.rek agan kesini nanti saya kembalikan…
A : Setelah itu saya memberikan no.rek ke penipu, dan 5mnt kemudian penipu sudah tidak membalas lagi sms saya dan kemungkinan nomor saya sudah diblokir penipu tsb.

Mengambil kesimpulan dari percakapan diatas :
Jadi singkat cerita si penipu tersebut menyuruh saya ke atm terdekat untuk mengkonfirmasi no.resi kepada kurir si penipu (dengan alasan agar barang segera dikirim sesuai alamat, begitu katanya), karena saya masih awam dan tidak paham maka ane ikutin saja perintah si penipu itu (karena saya ingin barang yang saya pesan itu segera dikirim). sesampainya di atm saya disuruh menelpon si penipu itu lagi nah, disini kejadian yang mengherankan terjadi si penipu menyuruh saya mengikuti perintah dia dan secara tidak sadar saya mentransfer uang ke no.rek atas nama BPK RAHMAT JAYADI (si-penipu awalnya bilang itu adalah no.rek kurir yang mengirim barang) sontak saya tidak percaya setelah cek saldo ternyata saldo saya sudah habis, disitu saya seperti dihipnotis oleh pelaku, saldo 1,5jt pun lenyap dan masuk rekening pelaku,

Setelah sadar hipnotis si-penipu saya coba cek resi/bukti transaksi dari atm, dan alhasil saldo saya sudah masuk ke rekening penipu :

Jpeg

Jpeg

Entah saya yang bodoh atau mengiggau saya begitu saja menuruti perintah-perintah pelaku, Saya sadar saat pelaku mengakhiri telpon tersebut, saya coba cek saldo dan saldo sudah habis, tidak lama kemudian saya yang mulai panik dan depresi saya menelpon dan sms pelaku, lalu kata pelaku “saldo agan nanti saya kembalikan, ini hanya proses untuk konfirmasi resi untuk pengiriman kurir, coba kirimi no rek. agan saya akan langsung transfer balik”, dan saya pun memberi no. rek saya dan memohon untuk mengembalikan saldo saya, dan tidak lama setelah itu pelaku-pun memblokir nomor saya dan saya-pun tidak bisa menghubungi pelaku lagi.

Inti dari modus penipuan :
Seller/penipu memang dari awal tidak akan mengirim barang yang kita pesan disini pelaku mensalahgunakan keinginin tahuan kita apakah barang yang kita pesan sudah terkirim atau belum, dan juga kita sangat mengiginkan barang tersebut, lalu kita-pun secara tidak sadar sudah terperangkap ke jebakan pelaku, lalu pelaku memberi intruksi-intruksi yang harus kita lakukan agar barang yang kita pesan bisa dikirim. dan ujung dari permasalahan ini malah kita sendiri yang terhipnotis dan setelah sadar rek. saldo kita sudah habis terkuras .

Wassalamualaikum.Wr.Wb

Mengenal Vocaloid

Standar

Vocaloid (ボーカロイド) adalah perangkat lunak produksi Yamaha Corporation yang menghasilkan suara nyanyian manusia. Komposisi musik dan lirik dimasukkan di layar penyunting sesuai nyanyian dan iringan musik yang diingini. Suara nyanyian diambil dari “pustaka suara” yang berisi sampling rekaman suara dari penyanyi sebenarnya. Lirik lagu dinyanyikan dalam bahasa Inggris atau bahasa Jepang.
Yamaha tidak menjual Vocaloid secara terpisah, melainkan dibundel dengan pustaka suara produksi perusahaan pustaka suara yang mendapat lisensi Yamaha.Vocaloid berasal dari kata “vocal” dan “android”.

Perangkat lunak ini pertama kali dirilis Yamaha pada 26 Februari 2003. Teknik yang dipakai adalah Penyambung dan Pembentuk Artikulasi Nyanyian dengan Domain Frekuensi (Frequency-Domain Singing Articulation Splicing and Shaping). Sampling rekaman suara penyanyi profesional diolah dengan metode domain frekuensi. Hasilnya dimasukkan ke dalam basis data “artikulasi nyanyian” yang berisi potongan suara dan teknik bernyanyi.

Vocaloid akhirnya menjadi 3 generasi pada saat ini dan artis vocaloid pun sudah banyak bermunculan. ini lah daftar artis vocaloid dari generasi pertama hingga ke 3 :
Vocaloid

Leon (pria, aliran Soul, bahasa Inggris, Zero-G, 3 Maret 2004)
Lola (wanita, aliran Soul, bahasa Inggris, Zero-G, 3 Maret 2004)
Miriam (wanita, bahasa Inggris, Zero-G,, 26 Juli 2004)

Model: Miriam Stockley yang menyanyikan seri album Adiemus

Meiko (wanita, bahasa Jepang, Crypton Future Media, 5 November 2004)

Model: Meiko Haigō, aliran: pop, rock, jazz, R&B, lagu anak-anak. Bisa berduet dengan Hatsune Miku dan Kaito.

Kaito (pria, bahasa Jepang, Crypton Future Media, 17 Februari 2006)

Model: Naoto Fūga, aliran: pop dan semua jenis musik, terutama lagu anak-anak.

Vocaloid 2

Sweet Ann (wanita, bahasa Inggris, PowerFX, 21 September 2007)
Character Vocal Series (bahasa Jepang, Crypton Future Media)
Hatsune Miku (初音ミク) (wanita, 31 Agustus 2007, sampling: seiyū Saki Fujita)
Kagamine Rin/Len (鏡音リン・レン) (Rin : wanita, Len : pria, sampling: Asami Shimoda, 27 Desember 2007)[5]
Megurine Luka (巡音ルカ) (bahasa Inggris dan Jepang )(wanita, 30 Januari 2009, sampling: seiyū Yu Asakawa)[6]
Hatsune Miku Append (wanita, 30 April 2010, sampling: seiyū Saki Fujita)
Prima (wanita, penyanyi sopran, berkulit hitam, bahasa Inggris, Zero-G, 22 Februari 2008)
Gackpoid (pria, Internet Co., Ltd., Juni 2008, sampling: Gackt)
Big-Al (pria, bahasa Inggris, PowerFX, 22 Desember 2009)
Megpoid (wanita, bahasa Jepang, Internet Co., 25 Juni 2009, sampling: Megumi Nakajima)
Sonika (wanita, bahasa Inggris, Zero-G, 14 Juli 2009)
Kiyoteru Hiyama (pria, bahasa Jepang, AH Software, 4 Desember 2009)
SF-A2 Miki (wanita, bahasa Jepang, AH Software, 4 Desember 2009, sampling: Miki Furukawa)
Yuki Kaai (wanita, bahasa Jepang, AH Software, 4 Desember 2009)
Lily (wanita, bahasa Jepang, Yamaha Corporation Avex Management Internet Co., Ltd., 25 Agustus 2010, sampling: Yūri Masuda(m.o.v.e))
VY1/Mizki (unisex (suara terdengar feminin), bahasa Jepang, Yamaha Corporation Bplats, 1 September 2010)
Gachapoid (pria, bahasa Jepang, Internet Co., Ltd., 8 Oktober 2010)
Nekomura Iroha (wanita, bahasa Jepang, AH Software, 22 Oktober 2010)
Utatane Piko (pria, bahasa Jepang, Sony Music Distribution, 8 Desember 2010)

Vocaloid 3

Aoki Lapis (wanita, bahasa Jepang , Yamaha, 22 Desember 2012)
SeeU (wanita, bahasa Korea, SBS Artech, 21 Oktober 2011)
Yuzuki Yukari (wanita, bahasa Jepang, AH Software, 22 Desember 2011)
IA (wanita, bahasa Jepang, 1stPLACE, 27 Januari2012,sampling:Lia)
Tone Rion (wanita, bahasa Jepang, 14 Oktober 2011)
Luo Tianyi (wanita, bahasa Cina, 12 Juli 2012)
CUL (wanita, bahasa Jepang, 8 Juni 2011)
Oliver (pria, bahasa Inggris, 1 Oktober 2011)
Bruno and Clara (Bruno: pria Clara: wanita, bahasa Spanyol, 21 Oktober 2011)
Mew (wanita, bahasa Jepang, 13 September 2011)

Dari semua karakter Vocaloid yang ada . hanya beberapa yang memiliki fans yang paling besar yaitu :
1. Hatsune Miku
Hatsune miku adalah karakter vocaloid yang paling banyak di senangi di seluruh dunia . ya karena selain cantik. suara yang di hasilkannya juga membuat beberapa orang menjadi terpesona bahkan terbawa dalam lagu tersebut . beberapa lagu yang hits adalah : The Disapperance Of Hatsune Miku , Ievan Polka , Puzzle , Ura No Motoe , dan masih banyak lagi . tapi untuk admin hanya 1 yang paling admin suka yaitu : Puzzle
dengarkan langsung dari youtube nya : http://www.youtube.com/watch?v=wvgtWSDWgWw

2. Kagamine Rin/Len
Karakter ini berjumlah 2 orang laki dan perempuan . yang laki adalah Len dan yang wanita adalah Rin . entah sih saya kira mereka cuman teman ternyata ada hubungan saudara XD . karakter ini juga di senangi di dunia setelah hatsune miku yang memiliki pesona yang menarik . banyak sekali lagu yang enak di dengerin tapi admin lupa judul lagunya karena berbasis jepang XD .

3. Megurine Luka
Karakter Wanita yang memiliki rambut panjang berwarna Pink ini memiliki pesona classic serta modern . menduduki peringkat ke 3 setelah kagamine Rin/Len . Luka memiliki ciri nada yang khas dari pada karakter vocaloid yang lainnya . ya karena luka memang vocaloid yang lumayan tua XD . lagu yang paling Saya Sukai adalah saat Luka Duet bersama Hatsune Miku yang berjudul Magnet . bisa lihat di youtube : http://www.youtube.com/watch?v=GwRo8fQtqpE .

Selain itu juga vocaloid ini tidak hanya muncul di alat elektronik . tapi juga bisa tampil LIVE atau secara langsung menggunakan sistem hologram yang keren .

Sekian artikel saya tentang Mengenal Vocaloid . Maaf jika ada salah kata yang saya ucapkan . karena saya juga manusia yang tidak sempurna XD

Potensi & Prospektif Waralaba (Franchise) bidang TI

Standar

Bisnis Franchise atau Waralaba adalah bentuk kerjasama dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan ijin kepada pengguna jasa waralaba (franchisee) untuk hak intelektualnya berupa nama, merek dagang, produk atau jasa, sistem operasi usaha dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pihak franchisee akan menukar ke semua sistem itu dengan membayarkan sejumlah nominal tertentu bergantung pada kesepakatan.

Penjelasan lain dari Pengertian Waralaba yaitu ikatan hukum dan komersial yang dibuat antara individu atau kelompok atau pelaku binsis waralaba yang ingin menggunakan merek dagang atau nama dagang dengan pemilik merek dagang, nama dagang, merek layanan atau simbol iklan atau pemilik perusahaan atau franchisor. Pengaturan cara berbisnis antara kedua pihak diatur oleh waralaba. Pada umumnya, terwaralaba akan menjualkan barang atau jasa yang dimiliki oleh pemilik waralaba. Pemilik perusahaan waralaba adalah pemberi hak atau izin atas waralaba sedangkan franchise atau terwaralaba yang membeli atau yang menerima hak waralaba.

Pengertian tersebut secara garis besar, waralaba dapat didefinisikan dengan pengaturan usaha oleh pemilik perusahaan (franchisor) dengan memberikan atau menjual hak ke pihak penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk merek dagang dan atau jasa pemberi waralaba tersebut dengan aturan, tata cara, prosedure dan kriteria yang telah disepakti bersama dalam kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Kini Dunia Informasi dan Teknologi (IT) telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bagi para entrepreneur, bisnis dalam bidang teknologi begitu terbuka namun sangat ketat. Gampang memasukinya, namun gampang juga terdepak dalam persaingan tersebut. Semua itu tidak lepas dari persaingan dalam berkreatifitas mewujudkan suatu teknologi yang unik dan bermanfaat. Dalam IT, terdapat ratusan jenis/bidang bisnis yang sedang berkembang di setiap negara di dunia ini. Para pebisnis biasanya berusaha mencari atau mengembangkan bisnis IT-nya untuk spesifikasi atau spesialisasi tertentu. Sementara bagi para pebisnis muda, biasanya mereka cenderung tertarik dalam bisnis teknologi pada bidang:

• Pengembangan perangkat lunak / aplikasi / software
• Distributor dari produk-produk IT (baik software maupun hardware)
• Konsultan dan Implementator Teknologi Informasi
• Trainner IT
Setiap poin bisnis di atas akan terbagi lagi dalam berbagai spesialisasi tertentu.

Dari beberapa jenis waralaba yang sudah disebutkan di atas, tentunya Anda punya pilihan sendiri waralaba apa yang sesuai dengan minat dan kemampuan Anda. Setelah memilih jenis waralabanya, tentunya ada hal lain yang perlu kita perhatikan ketika kita ingin menjalankan bisnis ini, yaitu mencapai keberhasilan bisnis waralaba kita.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk memilih bisnis waralaba yang akan dijalankan:

1. Pilih waralaba yang mudah dijalankan
Sebaiknya kita tidak memilih waralaba yang dapat menyita waktu dan pikiran kita. Untuk itu, pastikan bahwa waralaba yang akan kita jalankan dapat dikerjakan dengan mudah dan praktis. Pilihlah lokasi yang mudah dijangkau dan lingkungannya juga aman. Ini sangat penting karena kemudahan akses dan juga keamanan lokasi bisnis Anda akan sangat berpengaruh pada jumlah pelanggan yang datang ke tempat Anda.

2. Pilih waralaba yang punya banyak konsumen
Utamakan untuk menjalankan bisnis waralaba yang memiliki konsumen banyak dan bisa menjangkau semua kategori umur. Memilih jenis waralaba yang konsumennya sedikit memiliki resiko kerugian lebih besar. Salah satu contoh jenis waralaba yang banyak konsumennya adalah waralaba makanan dan minuman.

3. Pilih waralaba yang harga produknya terjangkau
Selain jenis waralabanya punya banyak konsumen, faktor harga juga sangat menentukan keberhasilan sebuah bisnis waralaba. Jangan memilih waralaba yang mematok harga yang tinggi untuk produknya dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar bisnis Anda.

4. Pilih waralaba yang memberikan pelayanan yang baik
Pelayanan dan juga garansi pada produk adalah sesuatu yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan. Oleh karena itu, pilihlah waralaba yang memberikan pelayanan dan juga garansi jaminan mutu pada produknya untuk meningkatkan rasa percaya pelangganAnda, tentunya ini akan sangat membantu dalam pengembangan bisnis waralaba Anda ke arah yang lebih baik.

Contoh Waralaba Franchise bidang IT :

warnet_game

Bisnis warung internet (warnet) dan game online masih potensial, terutama di daerah. Ini yang mendorong Priya Wahyu mendirikan usaha warnet dan game online di Surabaya, Jawa Timur sejak 2012 dengan mengusung brand Sinar Warnet Game Online.

Saat ini Priya memiliki satu gerai yang terletak di Jalan Abdul Karim No 73 Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, Priya sempat membuka satu cabang tetapi ditutup lantaran lokasi yang tidak sesuai. Agar bisnisnya bisa lebih berkembang, sejak Agustus 2013, Priya menawarkan kemitraan.
Ada tiga paket kemitraan yang ditawarkan. Pertama, paket Rp 6 juta. Pada paket ini calon mitra tidak perlu menyiapkan lokasi karena usahanya akan digabung dengan lokasi pemilik waralaba.

Kedua, paket Rp 75 juta. Mitra akan mendapatkan perangkat komputer sebanyak 18 unit dengan 1 unit komputer untuk server, perlengkapan branding dan karyawan. Pada paket ini, mitra harus menyiapkan lokasi usaha seluas 50 meter persegi (m2).

Ketiga, paket Rp 125 juta. Untuk paket ini mitra akan mendapatkan 18 unit komputer dengan 1 unit komputer server, perlengkapan branding, karyawan dan mini kafe. Luas lokasi yang harus mitra siapkan seluas 100 m2. Fasilitas lainnya adalah survei lokasi.

Sinar Warnet dan Game Online menyediakan 14 jenis permainan baru. Tarif sewa per jamnya sebesar Rp 2.500 per jam. Hingga saat ini bisnis warnet dan game online besutan Priya belum mempunyai mitra. Alasan dia, kebanyakan calon mitra yang tertarik belum mempunyai lokasi yang cocok dan strategis. Selain itu, Priya juga tidak melayani calon mitra di luar Jawa Timur.

Sistem bagi hasil

Untuk tahun ini ia akan fokus untuk mitra di Jawa Timur saja agar memudahkan kontrol. Salah satu fasilitas yang akan diberikan Priya untuk mitranya adalah dengan memberikan kontrol secara rutin. Tujuannya, agar bisnis dapat berkembang sesuai dengan target.

Dari bisnis warnet dan game online yang ia miliki, Pria mengklaim dapat mengantongi omzet sebesar Rp 20,5 juta per bulan. Sementara untuk sistem kemitraan, laba bersih yang didapatkan mitra akan dibagi 50:50 dengan pusat.

Alasannya karena pusat tetap melakukan kontrol usaha dan memberi karyawan. “Mitra hanya memberi modal saja, yang mengoperasikan adalah kami,” katanya. Untuk tahun 2014 ini, Priya menargetkan untuk dapat menjaring 10 mitra baru.

Pengamat waralaba Erwin Halim menilai, bisnis game online masih cerah selama pemilik usaha rutin menggelar kompetisi game. Maklum saja, para pencinta game masih setia menggunakan warung internet karena komunitas para gamers online. Sementara, sistem bagi hasil profit kemitraan ini yang sebesar 50:50 ia anggap terlalu besar. Akibatnya, kata Erwin, akan terlalu lama bagi mitra Sinar Warnet dan Game Online untuk mencapai waktu balik modal.

Arti Tsundere, Dandere, Yandere and Kuudere

Standar

Halo.. para pencinta manga dan anime~!! Kalian tahu gak antara karakter manga Khususnya karakter cewek Tsundere, Dandere, Yandere, dan Kuudere? Nah, berhubung saya juga dapet artikelnya*ketahuan banget cuma kopas*plak!, saya akan membahas tipe tipe dari jenis anime anime tersebut~! Silahkan dibaca~!

A. Tsundere
salah satu bentuk proses pengembangan karakter Jepang yang menggambarkan perubahan sikap seseorang yang awalnya dingin dan bahkan kasar terhadap orang lain sebelum perlahan-lahan menunjukkan sisi hangat kepadanya. Kata ini berasal dari kata tsun tsun yang berarti membuang muka dengan jijik, ditambah dere dere yang berarti menjadi penuh kasih sayang atau sedang jatuh cinta. Selain itu, kata ini juga dipakai untuk menggambarkan seseorang yang “biasanya menunjukkan sikap dingin, namun di depan orang yang disukainya, sikap tersebut berubah menjadi penuh kasih sayang.” Tipe tsundere biasanya adalah seorang tokoh perempuan yang digambarkan berkarakter hot-blooded, dan berusaha menyangkal setengah mati perasaannya sendiri bila jatuh cinta dengan seseorang. tsundere juga terbagi lagi loh! 0.0

Natural Tsundere
Sifat tsundere yang paling umum dan paling banyak dijumpai. Sifat tsuntsun pada mulanya muncul dari rasa nervous karakter yang bersangkutan, hal ini adalah reaksi spontan untuk lari dari perasaan nervous. Karena munculnya spontan bahkan dalam beberapa kasus karakter yang bersangkutan tidak menyadari perbuatannya sendiri. Tekanan yang dapat mengakibatkan kondisi mental nervous ada banyak macam, itu tergantung dari sensitivitas perasaan karakter. Tipe Tsundere yang satu ini sebetulnya relatif lebih mudah di tangani daripada tipe tsundere lainnya.

Contoh : Narusegawa Naru

Narcism Tsundere
Sifat tsundere berikut muncul sebagai akibat dari sifat narcisis dari karakter yang bersangkutan. Prilaku tsun-tsun dan dere-dere nya memang murni karena sifat self centered. Karakter yang paling sulit menerima koreksi dan opini (mirip banget sama aku [?]*plak!).

Contoh : Shana, Suiseiseki

Tsundere Ojou
Sifat tsundere yang muncul sebagai akibat latar belakang kehidupan dari karakter bersangkutan yang menerapkan gaya hidup superior. Karakter ini akan melibatkan sifat gengsi dan jual mahal yang memicu prilaku tsun-tsun. Pada kasus ini karakter yang bersangkutan akan mengkondisikan dirinya sendiri untuk lebih sulit dijangkau… sekalipun sesungguhnya ia ingin didekati. Seringkali apa yang diutarakan atau diekspresikan berbeda dengan apa yang sebenarnya ada dalam peraasan karakter ini. Sekali seseorang menemukan titik mati bagi karakter ini, maka karakter ini tidak mempunyai alasan ataupun kekuatan lagi untuk menutupi perasaan yang sesungguhnya, dan dengan segera ia akan menunjukkan sifat dere-dere.

Contoh : Eri Sawachika, Shinku

Deviant Tsundere
Jenis Tsundere yang paling berbahaya dari semuanya. Karena pada fase tsun-tsun nya harus dilewati dengan keadaan extraordinary yang kemungkinan besar mengancam kehidupan karakter lain. Biasanya terjadi di kalangan villain atau pada karakter karakter yang lebih menyukai darah daripada perasaan.
Contoh : Levi

Tsundere Pragmatic
Klasifikasi Tsundere yang paling baru. Karakter yang cenderung bersikap pragmatis, menanggapi segala sesuatu dengan serius, terlalu berpaut pada peraturan, dan biasanya sebagai karakter Tsukomi yang memiliki selera humor yang rendah. Namun karena sikapnya yang selalu serius kemudian pada suatu waktu berubah menjadi lembut sama dengan aura moe tsundere lainnya, maka karakter ini secara official diklasifikasikan sebagai Tsundere.

Contoh : Kagami Hiragi

Extrovert Tsundere
Tsundere ini muncul pada karakter yang ceria, ramai, banyak tingkah, expresif atau dengan kata lain extrovert. Ini merupakan manifestasi tsundere yang paling kekanakan dari yang lainnya. Pada tipe tsundere ini karakter yang bersangkutan akan melakukan hal apapun untuk dapat mendekati karakter lainnya, biasanya tingkah laku yang mischievous atau mengganggu karakter lain … dan inilah fase tsutsun.

Introvert Tsundere
Kebalikan dari Extrovert Tsundere … dan hanya berlaku pada karakter yang pendiam. Kecenderungannya untuk menyembunyikan perasaan sesungguhnya muncul karena sifat introvertnya sendiri. Atau singkat kata, pada dasarnya ini memang karakter yang tertutup. Reaksi tsun-tsun kemungkinan besar hanya terjadi secara verbal. – Tipe ini untuk selanjutnya disebut Dandere.

• Dandere
Salah satu moe-inspiring character trait dalam Anime.
Dan, kalau ada moe trait archetype yang dapat menandingi Tsundere, mungkin hanya tipe karakter ini, Dandere.
Dandere secara literal berasal dari kata “danmari” + “deredere”.

Sebuah kata sifat untuk menggambarkan karakter yang pendiam, pemalu namun belakangan melakukan tindakan yang tidak terduga apabila kita perhatikan sifat awalnya yang pemalu. Fase dere-dere nya muncul ketika karakter ini berduaan dengan karakter yang disukainya. Atau bisa juga digunakan untuk menggambarkan sifat karakter yang meskipun pemalu namun betindak progressif bahkan melebihi karakter normal.

Dandere digunakan juga untuk mengekspresikan kondisi ketika seseorang yang berkarakter pendiam (danmari taipu) memasuki fase love struct (dere-dere). Dan gejalanya biasanya terlihat apabila karakter yang bersangkutan bertemu dengan karakter yang disukai…. reaksinya bisa macam macam, salah tingkah, bicara ngawur atau hanya sekedar blushing. Namun ekspresi apapun itu munculnya diluar dugaan kita. Misalnya karakter Primula, kita semua tahu bahwa karakter ini seperti robot yang jarang mengekspresikan emosi. Nah itulah sebabnya ketika Primula blushing itu merupakan sesuatu hal yang tidak terduga bisa terjadi pada karakter ini…. fase inilah yang disebut deredere, dan karakter ini disebut Dandere.

Contoh :

1. Yue Ayase – Negima
2. Setsuna Kioura – School Days
3. Nodoka – Magister Negima
4. Primula – Shuffle

• Yandere
Selain itu ada satu lagi istilah yang menggunakan “dere-dere” lagi yakni Yandere. Kebalikan dari tsundere, Yandere bisa bearti semacam fetish pada objeknya, rasa suka yang berubah menjadi “Pemujaan” murni. Contoh yang bagus dari seorang yanderenekko adalah Yukime (Jigoku Sensei Nube).

• Kuudere
Kuudere adalah tipe karakter “cool” (cool = dibaca kuu oleh orang Jepang). Pendiam, tapi tidak emotionless. Ada kalanya mereka menunjukkan sedikit emosi. Tipe ini banyak yang mendekati tsundere jadi akan sedikit susah membedakannya. Perbedaanya, kuudere lebih dewasa daripada tsundere dan bisa menjaga imagenya dengan baik.

Contoh: Yin (Darker Than Black), CC (Code Geass), Saber (Fate/Stay Night), Aono Morimiya (Sola), Fumika (Shigofumi) Rima Mashiro (Shugo Chara).

Proses Alih Teknologi Di Indonesia

Standar

Pengertian Alih Teknologi yaitu pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dilingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Kemampuan nasional suatu negara untuk mengembangkan kapabilitas teknologi banyak ditentukan oleh upaya teknologis, perlengkapan modal, dana dan kualitas sumber daya manusia, serta keterampilan teknis dan organisatoris untuk menggunakan unsur-unsur di atas secara efektif dan efesien.
Kondisi tersebut menuntut partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan, pengkajian dan alih teknologi baik dari kalangan akademisi (perguruan tinggi), dunia usaha, industriawan, maupun pemerintah untuk bersama-sama melakukan kajian terhadap faktor-faktor tersebut secara lebih intensif, sehingga dapat menghasilkan rancangan strategi pengembangan industri dan teknologi yang memiliki daya saing tinggi baik secara nasional, regional maupun global.

Konsep Alih Teknologi

Secara sederhana, konsep alih teknologi dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh kemampuan teknologi, di mana saluran yang dapat dipakai juga bermacam-macam. Sebagai contoh: alih teknologi dapat dilakukan dengan cara penanaman modal asing, memalui berbagai perjanjian bantuan teknis dan manajerial, melalui tukar-menukar tenaga ahli, melalui buku-buku, dan sebagainya.
Konsep alih teknologi dipahami secara berbeda-beda, seperti juga konsep kemampuan teknologi. Santikar (1981) menunjukkan bahwa ada empat macam konsep alih teknologi, di mana masing-masing konsep membutuhkan kemampuan teknologi dan pendalaman teknologi yang berbeda-beda. Keempat konsep alih teknologi tersebut adalah:

Alih teknologi secara geografis. Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan.

Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan-keluaran, dan merencanakan penjualan.

Transmisi atau difusi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.

Pengembangan dan adaptasi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.

Kondisi Alih Teknologi di Indonesia

Perwakilan dari Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat (LRPM), Universitas Presiden menyampaikan masih kekurangan sumber daya, sehingga masih fokus pada pengajaran saja, sedangkan untuk alih teknologi, belum ada mekanisme yang jelas, yang pasti, adalah kalau ada hasil dari litbang harus masuk seluruhnya ke dalam yayasan dan keluarnya sulit.

Sementara perwakilan dari LP3M Institut Teknologi Indonesia (ITI), Abu Amar, menyampaikan bahwa alih teknologi di ITI sudah berlangsung cukup lama dan sudah banyak dilakukan berfokus pada permasalahan langsung yang bisa aplikatif ke masyarakat. Sehingga belum banyak paten yang dihasilkan, namun hasil litbang yang telah mendapat paten, justru tidak teraplikasikan karena industri tidak tertarik untuk membeli.

LRPM Universitas Nasional sendiri baru aktif tahun 2010. Mengenai alih teknologi kebanyakan yang dilakukan sebatas publikasi dan konsultasi sama halnya dengan UPH dan Unisma Bekasi. Dengan adanya sosialisasi mengenai PP 20/2005 tentang adanya kewajiban melakukan alih teknologi untuk pemakaian dana pemerintah maka UPH juga seharusnya ke depan mengarah ke sana. Mengenai royalti, masih belum ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Bank Dunia baru-baru ini mengumumkan hasil perhitungan terbaru Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara di dunia. Pada tahun 2005 PDB China mencapai US$ 2,2638 triliun dan menempatkannya sebagai negara dengan besaran ekonomi nomor empat dunia, menggeser Inggris.

Di urutan pertama AS, diikuti Jepang dan Jerman. Sebuah lembaga konsultan bisnis, Goldman Sach memperkirakan PDB China akan melampaui Jerman pada 2010, melampaui Jepang pada 2015 dan melampaui AS pada 2040.

Negara Asia lainnya, India juga tinggi pertumbuhan ekonominya. Diperkirakan pada 2015 PDB India akan mengalahkan Italia; tahun 2020 mengalahkan Prancis dan mengalahkan Jerman pada tahun 2025. India akan mengalahkan PDB Jepang antara 2030 dan 2035, serta mengalahkan PDB AS pada 2040.

Di tahun 2040, China dan India akan tampil sebagai kekuatan terbesar ekonomi dunia. Pusat ekonomi dunia tidak lagi di Eropa atau Amerika, tapi di Asia; tidak di negara maju tapi di bekas negara berkembang yang mampu mengubah dirinya menjadi sejahtera. Kita menyaksikan kebangkitan China dan India, melengkapi sejarah sukses Jepang, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Sepatutnyalah Indonesia mengambil peran signifikan dalam tampilnya Asia sebagai pusat pertumbuhan dunia, mengingat modal yang kita miliki amat besar; baik berupa SDA yang melimpah dan jumlah penduduk yang akan menjadi nomor tiga di tahun 2030. Kita harus serius merancang dan membangun masa depan negara kita dalam percaturan ekonomi dunia.


Peran Pemerintah Dalam Proses Alih Teknologi

Peran pemerintah dalam hal ini lembaga terkait yaitu Kementrian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah merumuskan peraturan pemerintah sebagai acuan pelaksanaan untuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Peran pengawasan dan pelaksanaan dilakukan oleh unit dari Kementrian Hukum dan HAM yaitu Dirjen HKI lebih khusus lagi Direktorat Paten. Setiap kontrak lisensi paten harus didaftarkan kepada Direktorat Paten. Namun pada praktek pelaksanaannya belum maksimal. Masih sangat sedikit kontrak lisensi paten yang didaftarkan. Sehingga proses pemantauan terhadap kontrak itu sendiri masih sangat sulit.
Secara umum dalam proses alih teknologi ada 5 pihak yang terkait, yaitu[2]:
a. Pemilik teknologi sebagai pihak yang memberi teknologi
b. Negara pemilik teknologi
c. Penerima teknologi
d. Negara penerima teknologi
e. Lembaga-lembaga internasional / PBB

Mengingat teknologi sudah menjadi komoditi yang dibutuhkan oleh semua negara maka peranan organisasi dan masyarakat internasional menjadi lebih menonjol. Untuk itu maka pelaksanaan diawali dengan mengungkap posisi dari masyarakat internasional. Kemudian disusul dengan posisi pemilik teknologi dan penerima teknologi dan penerima teknologi dan akhirnya dibahas posisi pemilik dan penerima teknologi, masing-masing dikupas segi-segi peluang yang dapat diperoleh dan resiko yang harus dihadapi. Pada suatu kontrak timbul kebutuhan hubungan kontraktual, yaitu adanya konsensus selanjutnya dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Untuk itu pemerintah ikut campur dalam perkembangan hukum perjanjian diantaranya melalui perundang-undangan, kebijaksanaan, kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain dan sebagainya. Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergabung dengan Perusahaan Nasional dalam bentuk usaha Joint Venture. Kontrak lisensi paten yang diadakan antara pemilik teknologi dengan penerima teknologi diawali dengan penawaran dari pemilik teknologi kepada penerima teknologi.

Kesadaran Masyarakat Dalam Alih Teknologi

Sejak awal kelahirannya pada masa Pencerahan, teknologi telah menghancurkan mitos-mitos dan pola pikir masyarakat tradisional yang dibatasi oleh berbagai legitimasi tradisi kebudayaan seperti mitologi, teknologi, filsafat, yang semuanya berfungsi integratif. Pola tersebut disadari sebagai ideologi dalam fungsi distorsif karena bertentangan dengan kepentingan Pencerahan yang melahirkan berbagai penemuan yang menjadi cikal bakal Revolusi Industri. Ideologi yang kemudian muncul sebagai legitimasi baru mengganti pola tradisional dengan pola modern yang membentuk sistem integrasi sosial baru, yakni sistem kapitalisme liberal yang mendasarkan diri pada mekanisme pasar bebas dan serangkaian prinsip tentang kebebasan lainnya. Negara-negara yang menguasai teknologi mulai mengadakan ekspansi dan intervensi yang didorong oleh kepercayaan bahwa ilmu dan teknologi adalah solusi berbagai masalah. Negara-negara tersebut mendasarkan diri pada teknologi sebagai legitimasi kekuasaan teknokratis. Dengan demikian, bentuk integrasi sosial yang terjadi adalah masyarakat teknokratis yang memperluas dan melestarikan kekuasaannya melalui teknologi. Dalam masyarakat teknokratis itu hubungan antarmanusia dipermiskin menjadi hubungan instrumental dan dengan demikian mengabaikan nilai-nilai komunikatif manusiawi.

Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan dan alih teknologi, kita perlu mengadakan refleksi apakah teknologi itu kemudian muncul sebagai ideologi, sikap, cara dan gaya hidup, yang melakukan infiltrasi, penetrasi atau bahkan invasi terhadap orientasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa kita. Refleksi dan orientasi itu mesti diwujudkan pula dalam kesadaran sedemikian rupa agar ilmu dan teknologi dapat disikapi sebagai kenyataan budaya yang sangat berharga dan dibutuhkan dengan tetap mempertahankan fungsi dan peranannya sebagai sarana demi kepentingan manusia seperti disarankan Soerjanto Poespowardojo ( 1989:86 ): “Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan teknologi, kesadaran religius, budaya, dan ilmiah perlu ditanamkan dan dinyalakan, karena dengan demikian orang mendapatkan motivasi kuat untuk menentukan sikap dan menjalankan kegiatannya secara terbina dan terarah.”

Menyadari kemampuan metamorfosa teknologi sebagai ideologi, Farid Ruskanda ( 1989 ) mengusulkan penambahan ideoware ke dalam rangkaian technoware (peralatan), infoware (informasi), humanware (sumber daya manusia), dan orgaware (organisasi). Ideoware merefleksikan ideologi dan cita-cita pembangunan suatu bangsa secara operasional dalam proses pengembangan, pengalihan maupun pengendalian perkembangan teknologi.

Peran IT Dalam Alih Teknologi

Pemanfaatan atau implementasi teknologi dalam alih teknologi akan memberikan dampak yang cukup signifikan bukan hanya dari efisiensi kerja tetapi juga terhadap budaya kerja baik secara personal, antar unit, maupun keseluruhan institusi.

Berdasarkan strukturnya, pemanfaatan teknologi informasi diklasifikasikan menjadi 3 kategori, yaitu:

Perbaikan efisiensi : Pemanfaatan teknologi informasi untuk perbaikan efisiensi diterapkan pada level operasional organisasi. Pada kategori ini, pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan penurunan waktu dan biaya proses.
Perbaikan efektivitas : Pemanfaatan teknologi informasi untuk perbaikan efektifitas diterapkan pada level manajerial organisasi. Pada kategori ini, pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan kemudaan dan kecepatan memperoleh status pencapaian target organisasi.
Strategic Improvement : Pemanfaatan teknologi informasi untuk strategic improvement (perbaikan daya saing) diterapkan pada level eksekutif organisasi. Pada kategori ini, pemanfaatan teknologi informasi diukur dengan kemudahan dan ketepatan pengambilan keputusan oleh eksekutif.

SUMBER :

http://www.ristek.go.id/index.php/module/News+News/id/13379

http://artikel.sabda.org/indonesia_ayo_kita_kejar_china_dan_india

http://kurniowen.blogspot.com/2012/06/kontrak-lisensi-alih-teknologi-di.html

Dimensi Etik Hak Cipta

Standar

Definisi dari Hak Cipta yaitu hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Suatu bentuk Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1. membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
2. mengimpor dan mengekspor ciptaan,
3. menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
4. menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
5. menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta

Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter aliajuga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), “hak pengarang” (droit d’aueteur, author right) terbagi menjadi “hak ekonomi” dan “hak moral”(Hutagalung, 2012).

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1. dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya

Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
Berikut ini penjelasaan, definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang Haki yang berlaku di Indonesia.

1) Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2) Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yarig secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Bidang IT

Standar

     Interpretasi yang kadang berbeda dari pihak penegak hukum menjadikan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan konvergensi TIK (kadang disebut juga Information Communication Technology atau ICT).

Sebagian masyarakat memandang pemberlakuan UUHC merupakan akal-akalan pihak internasional khususnya World Trade Organization (WTO) dan Amerika Serikat untuk menguasai pasar teknologi informasi Indonesia. Sebagian lainnya, memandang hal ini sebagai suatu proses pembelajaran dan batu loncatan bagi bangsa Indonesia untuk mulai menghargai dan melindungi hasil karya cipta.

Memperhatikan komitmen-komitmen Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) khususnya General Agreement on Trade in Services (GATS) dan General Agreement on Trade in Intellectual Property Rights (TRIPs), pada hakikatnya akan memberikan manfaat berupa kepastian hukum bagi investor asing dan daya tarik serta rangsangan bagi investasi di sektor industri TIK. Seiring dengan konvergensi di bidang TIK, maka permasalahan mengenai perlindungan HKI dalam industri TIK di Indonesia menjadi hal yang sangat signifikan.

Moral Right vs Economic Right

Hak cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI, perlu dipahami lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi Amerika Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang mendasar. Disebutkan dalam dokumen itu �to promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to their respective writings and discoveries.

 Berbeda dengan negara-negara Eropa yang menganut hak cipta sebagai suatu hak moral atau moral right, AS memahami hak cipta sebagai suatu economic right. Hak cipta dengan corak moral right memberikan suatu pengakuan yang luhur bagi karya-karya ciptaan. Hak cipta diartikan sebagai invention right atau authors’ right bukan sebagai copyright.

 Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta. Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat dilakukan perubahan atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

 Dalam UUHC, nampaknya Indonesia menggunakan rezim gado-gado. Secara peristilahan dipergunakan terminologi hak cipta atau invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral right. Namun secara substansi, UUHC memiliki pula warna kental dalam hal perlindungan economic right.

 Dalam Pasal 1 butir ke-1 UUHC disebutkan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta.

 Perlindungan UUHC

     UUHC merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya cipta berupa basis data (database) merupakan hal baru yang dilindungi UUHC. Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang dimaksud mencakup buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

 Secara normatif tetap perlu dipahamai bahwa UUHC sejatinya melindungi hampir seluruh karya cipta yang dimungkinkan diciptakan oleh manusia. Namun, yang terjadi adalah isu perbedaan pendekatan yang dilakukan terhadap alih wujud dari karya cipta.

 Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia.

Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah bagaimana alih bentuk karya cipta ke bentuk (format) digital. Terkadang hal ini menimbulkan interpertasi berbeda-beda termasuk pelanggaran hak ciptanya. Ketika lagu atau musik yang sebelumnya didapatkan dalam bentuk kaset atau keping cakram (CD), maka bagaimana statusnya jika telah menjadi format MP3 atau MP5. Apakah tetap dapat dikategorikan karya cipta lagu atau program komputer?

Fair Use

     Copyright di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Kewajaran penggunaan (fair use) merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di AS.

US Copyright Act bahkan memberi acuan yang dapat dipergunakan sebagai faktor penentu untuk menilai apakah suatu kegiatan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Misalnya apabila tujuan dan karakter penggunaan karya ciptaan untuk kegiatan non-komersial atau tujuan pendidikan, sifat dari karya ciptaan maupun jumlah dan substansi karya ciptaan yang digunakan haruslah proporsional. Juga bila penggunaan, tidak memunculkan implikasi yang signifikan bagi pasar potensial pengguna karya cipta ataupun menurunnya nilai jual dari karya ciptaan.

 Sangat disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan (fair use) dan acuan di dalam US Copyright Act tidaklah mudah digunakan dalam praktiknya. Namun, pihak pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas apabila muncul sengketa hak cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan terhadap karya cipta dan kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud.

Kritik & Saran :

Saya setuju,bahwa sejatinya HAKI untuk melindungi hampir seluruh karya cipta yang mungkin diciptakan manusia. Di Indonesia,HAKI yang minim tentu saja karena minimnya karya cipta. Jadi,untuk apa perlindungan kekayaan intelektual, kalau kultur kita memang miskin intelektual. akademisi memang mempesona sepanjang tidak turun dari singgasananya.

 Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17077/hak-kekayaan-intelektual-dalam-era-digital-

 

 

 

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Standar

1. PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #5

RUU TE DAN INTERNET BANKING

Standar

RANCANGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa

tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat

informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan

Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi

Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat

guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah

menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara

langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk

menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan

Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan

pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur

hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman

untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial

budaya masyarakat Indonesia;

Elektronik;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #4 RUU Transaksi Elektronik Dan Internet Banking

PERATURAN DAN REGULASI

Standar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman

etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan

sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang

memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan

intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai

konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan

intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang

memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum

nasionalnya;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1999

TENTANG

TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan

makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar 1945;

b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,

mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta

meningkatkan hubungan antarbangsa;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal

33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #4 Peraturan Dan RegulasiL

MODUS KEJAHATAN BIDANG IT DAN PENGERTIAN CYBERCRIME

Standar

MODUS DAN JENIS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Dalam kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

 

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Untuk lebih lengkap bisa dilihat ke Tugas Softskill #2

Etika Profesi, Profesi Dan Profesionalisme Dalam Bidang IT

Standar

Pengertian Etika, Profesi, dan Profesionalisme

1. ETIKA

    A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Untuk lebih lengkap bisa dilihat kesini Tugas Softskill #1

WARALABA INDOMARET

Standar
 
Waralaba Makanan – Indomaret salah satu brand dalam bisnis retail memberikan kemudahan dan akses yang ingin memiliki waralaba indomaret sebagai lahan bisnis mereka.
 
Waralaba indomaret sendiri memukan kemitraan atau waralaba indomaret pada tahun 1997, kini dengan berjalan waktuny indomaret memiliki  kurang lebih 6161 gerai baik yang dikelola secara waralaba indomaret atau dikelola langsung oleh pihak indomaret.
 
Untuk anda yang hendak tertarik dan hendak membeli waralaba Indomaret, syarat yang harus anda miliki adalah:
 
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia
 
2. Bersedia dan mampu Menyediakan ruang usaha ukuran 120-150 m2 (milik sendiri/sewa)
 
3. mempunyai NPWP dan PKP, serta kelengkapan perijinan lainnya
 
4. Melakukan Investasi peralatan toko dan biaya waralaba
 
Dalam waralaba indomaret itu sendiri ditawarkan dalam dua opsi yaitu untuk mereka yang tidak memiliki tempat usaha dan untuk mereka yang memiliki tempat usaha.
 
Katagori waralaba indomaret yang tidak memiliki tempat usaha
Dalam hal ini pihak waralaba indomaret menawarkan Usulan lokasi toko baru, dan take over kepemilikan, untuk anda yang hendak mendapat informasi lebih lanjut silhkan berkunjung di web indomaret.co.id/waralaba/pola-waralaba
 
Katagori waralaba indomaret yang memiliki tempat usaha
Sedangkan untuk mereka  yang memiliki lokasi usaha, pihak waralaba indomaret menawarkan pembanguan Ruang usaha/rumah/tanah, dan Minimarket existing untuk anda yang hendak mendapat informasi lebih lanjut silhkan berkunjung di web indomaret.co.id/waralaba/pola-waralaba
 
 
 
Berikut ini estimasi biaya untuk membeli hak waralaba indomaret :
 
Budget Waralaba Indomaret
Rp 36.000.000 termasuk PPn
 
Budget Waralaba Indomaret Investasi
Rp 300.000.000 hingga  Rp 350.000.000 (biaya termasuk waralaba Fee, Perijinan, Pembelian, Peralatan Elektronik dan Non elektronik)
 
Budget Waralaba Indomaret Dalam Hal Royalti
Persentase Penjualan Bersih
Rp 0 hingga  Rp. 175.000.000  -> 0 %
Rp 175.000.000 hingga  200.000.000  -> 2 %
Rp 200.000.000 hingga  225.000.000  -> 3 %
> Rp 225.000.000  -> 4 %
 
 

note: harga dapat berubah tergantung kebijakan dari pihak waralaba indomaret

SEJARAH ARSITEKTUR DI INDONESIA

Standar

Asitektur Indonesia terdiri dari klasik-tradisional, vernakular dan bangunan baru kontemporer. Arsitektur klasik-tradisional adalah bangunan yang dibangun oleh zaman kuno. Arsitektur vernakular juga bentuk lain dari arsitektur tradisional, terutama bangunan rumah hunian, dengan beberapa penyesuaian membangun oleh beberapa generasi ke generasi. Arsitektur Baru atau kontemporer lebih banyak menggunakan materi dan teknik konstruksi baru dan menerima pengaruh dari masa kolonial Belanda ke era pasca kemerdekaan. Pengenalan semen dan bahan-bahan modern lainnya dan pembangunan dengan pertumbuhan yang cepat telah menghasilkan hasil yang beragam.

Arsitektur Klasik Indonesia
Ciri khas arsitektur klasik Indonesia dapat dilihat paada bangunan candi dengan struktur menaranya. Candi Buddha dan Hindu dibangun dari batu, yang dibangun di atas tanah dengan cirikhas piramida dan dihiasi dengan relief. Secara simbolis, bangunan adalah sebagai representasi dari Gunung Meru yang legendaris, yang dalam mitologi Hindu-Buddha diidentifikasi sebagai kediaman para dewa. Candi Buddha Borobudur yang terkenal dari abad ke-9 dan Candi Prambanan bagi umat Hindu di Jawa Tengah juga dipenuhi dengan gagasan makro kosmos yang direpresentasiken dengan sebuah gunung. Di Asia Timur, walau dipengaruhi oleh budaya India, namun arsitektur Indonesia (nusantara) lebih mengedapankan elemen-elemen masyarakat lokal, dan lebih tepatnya dengan budaya petani.

Budaya Hindu paling tidak 10 abad telah mempengaruhi kebudayaan Indonesia sebelum pengaruh Islam datang. Peninggalan arsitektur klasik (Hindu-Buddha) di Indonesia sangat terbatas untuk beberapa puluhan candi kecuali Pulau Bali yang masih banyak karena faktor agama penduduk setempat.

Arsitektur vernakular di Indonesia
Arsitektur tradisional dan vernakular di Indonesia berasal dari dua sumber. Pertama adalah dari tradisi Hindu besar dibawa ke Indonesia dari India melalui Jawa. Yang kedua adalah arsitektur pribumi asli. Rumah-rumah vernakular yang kebanyakan ditemukan di daerah pedesaan dibangun dengan menggunakan bahan-bahan alami seperti atap ilalang, bambu, anyaman bambu, kayu kelapa, dan batu. Bangunan adalah penyesuain sepenuhnya selaras dengan lingkungan sekitar. Rumah-rumah di pedalaman di Indonesia masih banyak yang menggunakan bambu, namun dengan seiring dengan proses modernisasi, bangunan-bangunan bambu ini sedikit demi sedikit diganti dengan bangunan dinding bata.

Arsitektur tradisional di Indonesia

Arsitektur tradisional di Indonesia

Bangunan vernakular yang tertua di Indonesia saat ini tidak lebih dari sekitar 150 tahun usianya. Namun dari relief di dinding abad ke-9 di candi Borobudur di Jawa Tengah mengungkapkan bahwa ada hubungan erat dengan arsitektur rumah vernakular kontemporer yang ada saat ini. Arsitektur vernakular Indonesia juga mirip dengan yang dapat ditemukan di seluruh pulau-pulau di Asia Tenggara. Karakteristik utamanya adalah dengan digunakannya lantai yang ditinggikan (kecuali di Jawa), atap dengan kemiringan tinggi menyerupai pelana dan penggunaan material dari kayu dan bahan organik tahan lama lainnya.

Pengaruh Islam dalam Arsitektur
Budaya Islam di Indonesia dimulai pada tahun 13 Masehi ketika di Sumatra bagian utara muncul kerajaan Islam Pasai di 1292. Dua setengah abad kemudian bersama-sama juga dengan orang-orang Eropa, Islam datang ke Jawa. Islam tidak menyebar ke kawasan Indonesia oleh kekuatan politik seperti di India atau Turki namun lebih melalui penyebaran budaya. Budaya Islam pada arsitektur Indonesia dapat dijumpai di masjid-masjid, istana, dan bangunan makam.
Menurunnya kekuatan kerajaan Hindu Majapahit di Jawa menandai bergantinya periode sejarah di Jawa. Kebudayaan Majapahit tersebut meninggalkan kebesarannya dengan dengan serangkaian candi-candi monumental sampai abad keempat belas. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa “Zaman Klasik” di Jawa ini kemudian diganti dengan zaman “biadab” dan juga bukanlah awal dari “Abad Kegelapan”. Selanjutnya kerajaan-kerajaan Islam melanjutkan budaya lama Majapahit yang mereka adopsi secara jenius. “New Era” selanjutnya menghasilkan ikon penting seperti masjid-masjid di Demak, Kudus dan Banten pada abad keenam belas. Juga dengan situs makam Imogiri dan istana-istana Yogyakarta dan Surakarta pada abad kedelapan belas. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam tidak memperkenalkan bentuk-bentuk fisik baru dan ajaran-ajarannyapun diajarkan lebih dalam cara-cara mistis oleh para sufi, atau dengan kata lain melalui sinkretisme, sayangnya hal inilah yang mempengaruhi ‘gagal’nya Islam sebagai sebuah sistem baru yang benar-benar tidak menghapuskan warisan Hindu ( lihat Prijotomo, 1988).

Masjid Kudus dengan Gaya Hindu untuk Drum Tower dan Gerbang

Penyebaran Islam secara bertahap di kawasan Indonesia dari abad ke-12 dan seterusnya dengan memperkenalkan serangkaian penting pengaruh arsitektur. Namun, perubahan dari gaya lama ke baru yang lebih bersifat ideologis baru kemudian teknologi. Kedatangan Islam tidak mengarah pada pengenalan bangunan yang sama sekali baru, melainkan melihat dan menyesuaikan bentuk-bentuk arsitektur yang ada, yang diciptakan kembali atau ditafsirkan kembali sesuai persyaratan dalam Islam. Menara Kudus, di Jawa Tengah, adalah contoh dalam kasus ini. Bangunan ini sangat mirip dengan candi dari abad ke-14 di era kerajaan Majapahit, menara ini diadaptasi untuk kepentingan yang lebih baru dibangun masjid setelah runtuhnya kerajaan Majapahit. Demikian pula, masjid-masjid di awal perkembangan Islam di Indonesia murni terinspirasi dari tradisi bangunan local yang ada di Jawa, dan tempat lain di Nusantara, dengan empat kolom utama yang mendukung atap tengahnya. Dalam kedua budaya ini empat kolom utama atau Saka Guru mempunyai makna simbolis.

Gaya Belanda dan Hindia Belanda
Pengaruh Barat di mulai jauh sebelum tahun 1509 ketika Marco Polo dari Venesia melintasi Nusantara di 1292 untuk kegiatan perdagangan. Sejak itu orang-orang Eropa berusaha untuk merebut kendali atas perdagangan rempah-rempah yang sangat menguntungkan. Portugis dan Spanyol, dan kemudian Belanda, memperkenalkan arsitektur mereka sendiri dengan cara awal tetap menggunakan berbagai elemen arsitektur Eropa, namun kemudian dapat beradaptasi dengan tradisi arsitektur lokal. Namun proses ini bukanlah sekadar satu arah: Belanda kemudian mengadopsi unsur-unsur arsitektur pribumi untuk menciptakan bentuk yang unik yang dikenal sebagai arsitektur kolonial Hindia Belanda. Belanda juga sadar dengan mengadopsi arsitektur dan budaya setempat kedalam arsitektur tropis baru mereka dengan menerapkan bentuk-bentuk tradisional ke dalam cara-cara modern termasuk bahan bangunan dan teknik konstruksi.

Gereja Blenduk dan Lawang Sewu bangunan, contoh dari arsitektur Belanda

Bangunan kolonial di Indonesia, terutama periode Belanda yang sangat panjang 1602 – 1945 ini sangat menarik untuk menjelajahi bagaimana silang budaya antara barat dan timur dalam bentuk bangunan, dan juga bagaimana Belanda mengembangkan aklimatisasi bangunan di daerah tropis. Menurut Sumalyo (1993), arsitektur kolonial Belanda di Indonesia adalah fenomena budaya unik yang pernah ditemukan di tempat lain maupun di tanah air mereka sendiri. Bangunan-bangunan tesebut adalah hasil dari budaya campuran kolonial dan budaya di Indonesia.
Perbedaan konsep Barat dan Indonesia ke dalam arsitektur adalah terletak pada korelasi antara bangunan dan manusianya. Arsitektur Barat adalah suatu totalitas konstruksi, sementara itu di Timur lebih bersifat subjektif, yang lebih memilih penampilan luar terutama façade depan. Kondisi alam antara sub-tropis Belanda dan tropis basah Indonesia juga merupakan pertimbangan utama bangunan Belanda di Indonesia.
Sebenarnya, Belanda tidak langsung menemukan bentuk yang tepat untuk bangunan mereka di awal perkembangannya di Indonesia. Selama awal kolonisasi Eropa awal abad 18, jenis bangunan empat musim secara langsung dicangkokkan Belanda ke iklim tropis Indonesia. Fasade datar tanpa beranda, jendela besar, atap dengan ventilasi kecil yang biasa terlihat di bagian tertua kota bertembok Belanda, juga digunakan seperti di Batavia lama (Widodo, J. dan YC. Wong 2002).
Menurut Sumintardja, (1978) VOC telah memilih Pulau Jawa sebagai pusat kegiatan perdagangan mereka dan bangunan pertama dibangun di Batavia sebagai benteng Batavia. Di dalam benteng, dibangun rumah untuk koloni, memiliki bentuk yang sederhana seperti rumah asli di awal tapi belakangan diganti dengan rumah gaya Barat (untuk kepentingan politis). Dinding batu bata rumah, mereka mengimpor bahan langsung dari Belanda dan juga dengan atap genteng dan interior furniture. Rumah-rumah yang menjadi tradisi pertama rumah-rumah tanpa halaman, dengan bentukan memanjang seperti di Belanda sendiri. Rumah-rumah ini ada dua lantai, sempit di façade tapi lebar dalam. Rumah tipe ini selanjutnya banyak digunakan oleh orang-orang cina setelah orang Belanda beralih dengan rumah-rumah besar dengan halaman luas. Rumah-rumah ini disebut sebagai bentuk landhuizen atau rumah tanpa beranda dalam periode awal, setelah mendapat aklimatisasi dengan iklim setempat, rumah-rumah ini dilengkapi dengan beranda depan yang besar seperti di aula pendapa pada bangunan vernakular Jawa.
Pada awalnya, rumah-rumah ini dibangun dengan dua lantai, setelah mengalami gempa dan juga untuk tujuan efisiensi, kemudian rumah-rumah ini dibangun hanya dalam satu lantai saja. Tetapi setelah harga tanah menjadi meningkat, rumah-rumah itu kembali dibangun dengan dua lantai lagi.
Penentuan desain arsitektur menjadi lebih formal dan ditingkatkan setelah pembentukan profesi Arsitek pertama di bawah Dinas Pekerjaan Umum (BOW) pada 1814-1930. Sekitar tahun 1920-an 1930-an, perdebatan tentang masalah identitas Indonesia dan karakter tropis sangat intensif, tidak hanya di kalangan akademis tetapi juga dalam praktek. Beberapa arsitek Belanda, seperti Thomas Karsten, Maclaine Pont, Thomas Nix, CP Wolf Schoemaker, dan banyak lainnya, terlibat dalam wacana sangat produktif baik dalam akademik dan praksis. Bagian yang paling menarik dalam perkembangan Arsitektur modern di Indonesia adalah periode sekitar 1930-an, ketika beberapa arsitek Belanda dan akademisi mengembangkan sebuah wacana baru yang dikenal sebagai “Indisch-Tropisch” yaitu gaya arsitektur dan urbanisme di Indonesia yang dipengaruhi Belanda
Tipologi dari arsitektur kolonial Belanda; hampir bangunan besar luar koridor yang memiliki fungsi ganda sebagai ruang perantara dan penyangga dari sinar matahari langsung dan lebih besar atap dengan kemiringan yang lebih tinggi dan kadang-kadang dibangun oleh dua lapis dengan ruang yang digunakan untuk ventilasi panas udara.
Arsitek-arsitek Belanda mempunyai pendekatan yang baik berkaitan dengan alam di mana bangunan ditempatkan. Kesadaran mereka dapat dilihat dari unsur konstruksi orang yang sangat sadar dengan alam. Dalam Sumalyo (1993,): Karsten pada tahun 1936 dilaporkan dalam artikel: “Semarangse kantoorgebouwen” atau Dua Office Building di Semarang Jawa Tengah:
1. Pada semua lantai pertama dan kedua, ditempatkan pintu, jendela, dan ventilasi yang lebar diantara dia rentang dua kolom. Ruangan untuk tiap lantai sangat tinggi; 5, 25 m di lantai pertama dan 5 m untuk lantai dua. Ruangan yang lebih tinggi, jendela dan ventilasi menjadi sistem yang baik untuk memungkinkan sirkulasi udara di atap, ada lubang ventilasi di dinding atas (di atas jendela)
2. Disamping lebar ruang yang lebih tinggi, koridor terbuka di sisi Barat dan Timur meliputi ruang utama dari sinar matahari langsung.
Ketika awal urbanisasi terjadi di Batavia (Jakarta), ada begitu banyak orang membangun vila mewah di sekitar kota. Gaya arsitekturnya yang klasik tapi beradaptasi dengan alam ditandai dengan banyak ventilasi, jendela dan koridor terbuka banyak dipakai sebagai pelindung dari sinar matahari langsung. Di Bandung, Villa Isolla adalah salah satu contoh arsitektur yang baik ini (oleh Schoemaker1933)

Villa Isolla, salah satu karya arsitektur Belanda di Indonesia

Arsitektur Kontemporer Indonesia
Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, bangunan modern mengambil alih Indonesia. Kondisi ini berlanjut ke tahun 1970-an dan 1980-an ketika pertumbuhan eknomi yang cepat Indonesia yang mengarah pada program-program pembangunan besar-besaran di setiap sector mulai dari skema rumah murah, pabrik-pabrik, bandara, pusat perbelanjaan dan gedung pencakar langit. Banyak proyek bergengsi yang dirancang oleh arsitek asing yang jarang diterapkan diri mereka untuk merancang secara khusus untuk konteks Indonesia. Seperti halnya kota-kota besar di dunia, terutama di Asia, sebagai korban dari globalisasi terlepas dari sejarah lokal, iklim dan orientasi budaya.

Rumah-rumah kontemporer di Indonesia

Arsitektur modern Indonesia umumnya mulai di sekitar tahun 50an dengan dominasi bentuk atap. Model bangunan era kolonial juga diperluas dengan teknik dan peralatan baru seperti konstruksi beton, AC, dan perangkat lift. Namun, sepuluh tahun setelah kemerdekaan, kondisi ekonomi di Indonesia belum cukup kuat. Sebagai akibat, bangunan yang kurang berkualitas terpaksa lahir. Semua itu sebagai upaya untuk menemukan arsitektur Indonesia modern, seperti halnya penggunaan bentuk atap joglo untuk bangunan modern.
Arsitektur perumahan berkembang luas pada tahun 1980-an ketika industri perumahan booming. Rumah pribadi dengan arsitektur yang unik banyak lahir tapi tidak dengan perumahan massal. Istilah rumah rakyat, rumah berkembang, prototipe rumah, rumah murah, rumah sederhana, dan rumah utama dikenal baik bagi masyarakat. Jenis ini dibangun dengan ide ruang minimal, rasional konstruksi dan non konvensional (Sumintardja, 1978)
Permasalahan untuk Arsitektur Indonesia
Gerakan-gerakan baru dalam arsitektur seperti Modernisme, Dekonstruksi, Postmodern, dll tampaknya juga diikuti di Indonesia terutama di Jawa. Namun, dalam kenyataannya, mereka menyerap dalam bentuk luar saja, bukan ide-ide dan proses berpikir itu sendiri. Jangan heran jika kemudian muncul pandangan yang dangkal; “Kotak-kotak adalah Modern, Kotak berjenjang adalah pasca Modern” (Atmadi, 1997). Arsitektur hanya hanya dilihat sebagai objek bukan sebagai lingkungan hidup.
Sumalyo, (1993) menyatakan bahwa pandangan umum arsitektur Barat: ‘Purism’, di mana untuk menunjuk Bentuk dan Fungsi, adalah berlawanan dengan konsep-konsep tradisi yang memiliki konteks dengan alam. Kartadiwirya, dalam Budihardjo (1989,) berpendapat, mengapa prinsip tropis ‘nusantara’ arsitektur jarang dipraktekkan di Indonesia adalah karena pemikiran dari proses perencanaan tidak pernah menjadi pemikiran. Mereka hanya hanya mengajarkan tentang perencanaan konvensional selama 35 tahun tanpa perubahan berarti sampai beberapa hari. Sayangnya hamper semua bahan pengajaran dalam arsitektur berasal dari cara berpikir Barat yang menurut Frick (1997) telah menghasilkan kelemahan arsitektur Indonesia. Dia juga menjelaskan bahwa Bahan menggunakan bangunan modern hanya karena alasan produksi massal yang lebih ‘Barat’ dan jauh dari tradisi setempat. Kondisi ini telah memicu penggunaan bahan yang tidak biasa dan tanpa kondisi lokal.

 

 

 

 

Tugas Manajemen Waktu Dan Resiko

Standar

Gambar
TABEL MANAJEMEN WAKTU

Gambar

        Gambar diatas menunjukan kegiatan saya sehari-hari dalam sebulan ini, Dimulai pada hari senin yang menunjukan awal hari beraktivitas, kegiatan awal pada hari senin dengan mata kuliah Matematika informatika (lihat keterangan tabel diatas) mulai dari jam ke 3/4, Yang kemudian dilanjutkan dengan matkul berikutnya yaitu Aljabar linier jam 5/6. Lalu saya kembali ke rumah mengerjakan kegiatan berikutnya yaitu belanja saldo & bahan dagang. Saldo untuk pulsa karena saya buka usaha konter dirumah dan bahan dagang minuman seperti pop ice, sisri, marimas, teajus dsb. setelah belanja saya kembali kerumah menjalankanya pada jam 7/8/9, next mengerjakan tugas kuliah (jika ada) dan belajar pada jam 12/13. Dan istirahat tepat waktu pada jam 14.

        Kegiatan hari selasa, dimulai dengan matkul manajemen proyek dan resiko pada jam pertama 1/2, dilanjutkan dengan matkul berikutnya agama islam pada jam 3/4. Dan dilanjutkan dengan matkul terakhir rangkaian listrik & sistem linier. Lalu kembali ke rumah melekakukan kegiatan yang sama seperti hari senin ialah order saldo & belanja kebutuhan dagang, Dan jalankan usahanya pada jam 8/9/10. Lalu istirahat.

        Kegiatan hari rabu, kali ini kegiatan agak renggang karena matkul hanya satu ialah rangkaian digital pada jam 5/6/7, kembali ke rumah prepair untuk praktikum sistem digital pada jam 12/13, karena jadwal kuliah dimulai dari sore sampai malam maka jatah belanja dimajukan menjadi 2/3, dilanjutkan dagang pada jam 10/11. Dan istirahat.

        Kegiatan hari kamis, mata kuliah pertama peralatan elektronika jam 7/8, dilanjutkan pada jam 9/10 dengan dosen yang sama. kembali ke rumah dan sama persis seperti kegiatan pada hari rabu.
        Kegiatan hari Jum’at, tidak ada mata kuliah pada hari ini, tapi inget sholat jum’at. Hanya ada praktikum sistem informasi pada jam 9/10, kegiatan dagang dimajukan jadi jam 2/3/4.

        Kegiatan hari Sabtu, hanya ada praktikum yaitu pada jam 4/6. Dilanjutkan dengan kegiatan dirumah seperti biasa order saldo & belanja pada jam 7/8/9. Dan istirahat.

TABEL MANAJEMEN RESIKO

Gambar

                   Keterangan :  Kuning ( Terlaksana )

                                         Biru ( Tidak Terlaksana )

        Dibulan aktivitas yang saya kerjakan hampir sama tidak jauh beda dengan sebelumnya, tetapi terkadang ada beberapa kegiatan yang tidak dapat terlaksana, untuk minggu pertama semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, dan pada minggu ke 2 saya tidak dapat melakukan kegiatan kuliah di mata kuliah manajemen proyek dan resiko dikarenakan mata kuliah softskill hanya melakukan kegiatan kuliah secara langsung setiap sebulan sekali, lalu mata kuliah rangkaian listrik dan system linier juga tidak dapat terlaksana karena dosen tidak dapat hadir kuliah mengisi materi. Kemudian di Minggu ke 3 semua kegiatan terlaksana sempurna tetapi terjadi perubahan jadwal kuliah karena mata kuliah rangaian listrik dan system linier harus dipindahkan di jam ke-1 sampai jam ke-2. Lalu di minggu ke 4 banyak kegiatan yang tidak terlaksana dimulai dari kegiatan mengajar di hari kamis, dan kegiatan kuliah serta praktikum yamg dilakukan di hari jumat dan sabtu disebabkan 3 hari itu adalah hari libur penyambutan hari raya idhul adha.

 

 

 

 

Paradoks Kasus Kebebasan Berpendapat

Standar

Beberapa waktu lalu suasana kebebasan berpendapat di era reformasi ini mendapat gangguan. Ada seorang Prita Mulyasari yang dilaporkan oleh sebuah Rumah Sakit Internasional karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya Prita hanya “curhat” melalui mailing list-nya bahwa dia tidak mendapatkan pelayanan yang memadai dari rumah sakit tersebut.

Keluhan yang tersebar di teman-teman Prita melalui e-mail inilah dianggap oleh pihak rumah sakit sebagai pencemaran nama baik. Pasal yang dikenakan selain Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) juga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak rumah sakit tentu tidak pernah membayangkan bahwa kasus ini membuat heboh dan Prita mendapatkan dukungan besar dari masyarakat. Dukungan tidak hanya dalam bentuk mengecam kebebasan berpendapat tapi juga dukungan materil dalam bentuk pengumpulan “koin untuk Prita”.

Ini membuktikan bahwa kebebasan berpendapat jangan coba ditakut-takuti dengan ancaman hukuman. Oleh karena kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang fundamental. Selain memperoleh pengakuan secara internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Tahun 1948 atau Universal Declaration of Human Right. Juga secara nasional Indonesia sangat tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945.

Selain itu di berbagai instrumen seperti UU Pers (UU No 49 Tahun 1999). Oleh karena kebebasan berpendapat merupakan ruh dari kebebasan pers. Bebas untuk mencari, mengola dan menulis serta menyampaikan berita melalui media cetak atau elektronik serta media online (internet) sekalipun.

Seharusnya UU Pers ini harus menjadi acuan bagi UU yang lahir di kemudian hari, seperti UU ITE. Kebebasan berpendapat menjadi paradoks ketika instrumen internasional (DUHAM), UUD 1945 serta UU Pers menjamin, kemudian ada UU yang lahir setelahnya mengebiri kebebasan berpendapat itu.

Fenomena kasus Prita menjadi sebuah contoh bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami esensi kebebasan berpendapat bagian dari HAM. Alih-alih masyarakat aparat penegak hukum pun terkadang masih belum memahami sehingga tidak heran kalau banyak kasus pers yang di bawah ke ranah hukum pidana dengan melaporkannya ke polisi.

Padahal sudah sangat jelas diatur dalam UU Pers bahwa orang yang dirugikan dengan sebuah pemberitaan sebaiknya mengajukan hak jawab (Pasal 5 UU Pers). Konsekuensi pers yang tidak melayani hak jawab ini, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus juta rupiah (Pasal 18 UU Pers).

Dengan demikian segala bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan pekerjaan pers yang melaksanakan ruh kebebasan berpendapat harus diselesaikan melalui UU Pers. Oleh karena secara formal UU Pers sudah dapat dikategorikan sebagai lex specialis dari KUH Pidana. Termasuk kebebasan berpendapat di dunia virtual (internet). Itulah juga sebabnya sehingga kasus yang menimpa Prita ditentang oleh kalangan pers, karena pihak rumah sakit menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal dalam UU ITE ini dianggap sebagai salah satu pasal yang bertentangan dengan esensi kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat menjadi paradoks lagi, ketika kalangan infotainment mengadukan artis Luna Maya melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap melalukan pencemaran nama baik melalui virtual twitter. Sungguh sangat paradoks, karena kalangan jurnalis lain sangat menentang penggunaan pasal itu malah sekelompok yang juga menamakan dirinya sebagai jurnalis malah melaporkan Luna Maya melanggar pasal tersebut.

Dengan kasus ini memberikan pelajaran ternyata bukan hanya masyarakat atau aparat penegak hukum saja yang perlu dicerahkan, tapi ternyata sebagian jurnalis (terutama yang mengelola media infotainment juga perlu diberikan pemahaman. Hal ini perlu untuk menyamakan persepsi bahwa kebebasan berpendapat melalui media (cetak, elektronik dan internet) merupakan hal yang mutlak dihargai dan dilindungi. Semoga di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa yang terkait dengan kebebasan berpendapat dilapor ke polisi dengan alasan apapun, termasuk pencemaran nama baik. [V]

Kasus Implementasi Wawasan Nusantara

Standar
1. Krisis Multidimensional Indonesia
Krisis nilai tukar yang dialami Indonesia pada medio Juni 1998, telah
membawa akibat yang sungguh-sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak
pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
budaya dan kemudian: identitas bangsa.

Adalah kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan
pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
gulung tikar karena krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang
muncul bagaikan bola salju. Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk
menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari
bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di
bidang politik.

Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”),
ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Soeharto
yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan akibat ketidak-responsif-an
pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni
perlunya pergantian pucuk pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto.
Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional
itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada
tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung
MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.

Rupanya, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik
yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya.
Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim
masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah
politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada
masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi
kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir
di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang
Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh.
Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul;
dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi
yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan.

2. Permasalahan Pusat dan Daerah
Pada dasarnya, permasalahan pusat dan daerah tersebut berdasar pada 3 pokok
masalah:
a. Permasalahan kekuasaan yang sentralistis. Pemerintahan Orde Baru,
dianggap sangat sentralistis dalam menjalankan kekuasaan. Banyak hal yang
ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dipandang
seakan-akan hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah pusat. Akibatnya,
aspirasi daerah ditutup dengan mengedepankan justifikasi “stabilitas dan
kepentingan nasional”. Hal ini menimbulkan perasaan dehumanisasi pada masyar
akat di daerah.
b. Permasalahan pembagian keuangan. Dalam menjalankan kebijakan ekonomi,
pemerintah pusat selama Orde Baru juga sangat sentralistis. Sebagian besar
hasil-hasil yang didapat daerah, harus diserahkan kepada pemerintah pusat.
Dalam kasus Aceh misalnya, pada tahun anggaran 1998/999, 91,59% hasil-hasil
daerah diserahkan kepada pusat. Dengan demikian berarti daerah (Aceh) hanya
mendapat “tetesan” 8,41% dari hasil buminya sendiri.  Fenomena itu, bukan
hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di tempat-tempat lain Indonesia. Praktik
pemerintahan seperti itu, menimbulkan perasaan bahwa daerah seakan hanyalah
“sapi perahan” dari pemerintah pusat. Meskipun kenyataannya pemerintah pusat
memberikan “subsidi daerah otonom” (SDO) pada setiap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), tetapi paradigma yang berlaku bahwa SDO tersebut
adalah “kebaikan hati” pemerintah pusat kepada daerah. Padahal, dana untuk
SDO tersebut, sebagian didapatkan dari daerah juga.
c. Permasalahan budaya. Pemerintah Orde Baru mengedepankan wawasan “budaya
nasional”. Meskipun dipropagandakan bahwa budaya daerah adalah kekayaan
budaya nasional, namun dalam praktiknya sering terjadi marjinalisasi
terhadap budaya daerah. Padahal, kendati sebagai negara kesatuan, Indonesia
terdiri dari ribuan budaya dari bermacam suku-suku bangsa. Bahkan, dari satu
suku bangsa, terdapat sub-sub kultur yang berbeda. Perbedaan budaya tersebut
membawa konsekuensi pada perbedaan atau keragamam paradigma dalam
menjalankan kekuasaan dan implementasi kebijakan. Kondisi itu, seakan
diabaikan dan dianggap tidak begitu penting. Bahkan dalam banyak kasus,
terjadi penyeragaman praktik budaya. Hal itu, menimbulkan resistensi yang
mendasar, karena budaya sesungguhnya tetap hidup dalam bawah sadar manusia,
tidak dapat dihilangkan dengan upaya penyeragaman.

3. Tuntutan Daerah.
Permasalahan Pusat dan Daerah seperti diuraikan diatas, terjadi selama
puluhan tahun. Pada kurun waktu tersebut, perasaan kecewa atas permasalahan
itu, dapat ditekan dan ditutup-tutupi dengan perilaku represif dari penguasa
waktu itu. Bahkan, pada daerah-daerah dengan tingkat resistensi yang tinggi,
pemerintah pusat harus pula melakukan operasi-operasi militer yang
mengakibatkan banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dianggap melanggar hak
asasi manusia (HAM). Sehingga, permasalahan pusat dan daerah seperti
disebutkan diatas, semakin bertambah rumit dan membawa luka-luka yang cukup
mendalam pada daerah.

Akibatnya, ketika terjadi pucuk pimpinan kekuasaan, luka-luka dan kekecewaan
yang dipendam dan ditutup-tutupi selama puluhan tahun itupun meluap. Bahkan,
kemudian meledak dan melahirkan konflik-konflik horizontal (seperti yang
terjadi di Maluku) dan vertikal (seperti terjadi di Aceh, Riau dan Irian
Jaya). Tuntutan daerah itu muncul secara bersamaan karena dianggap bahwa
setelah puluhan tahun mengalami represi, maka kinilah saatnya harus
bersuara. Sejarah hitam pergumulan pusat dan daerah itu, telah terjadi pada
kasus Timor-Timur, propinsi ke-27 Republik Indonesia, yang harus berpisah
karena kalahnya tawaran otonomi pemerintah pusat dalam jajak pendapat. Hal
itu, adalah satu contoh kasus yang nyata, bagaimana perilaku sentralistis
dan upaya-upaya represif yang menyertainya, ternyata dalam jangka panjang
tidak membuahkan hasil apa-apa, dan bahkan menambah rumit persoalan yang
sebenarnya sederhana. Akibatnya, solusi permasalahannya pun semakin
kompleks.

Contoh Kasus Ketahanan Nasional (GAM)

Standar

Kasus GAM

 
KETAHANAN NASIONAL ( Gerakan Aceh Merdeka )
            GAM lahir karena kegagalan gerakan Darul Islam pada masa sebelumnya. Darul Islam muncul sebagai reaksi atas ketidakberpihakan Jakarta terhadap gagasan formalisasi Islam di Indonesia. Darul Islam adalah sebuah gerakan perlawanan dengan ideologi Islam yang terbuka. Bagi Darul islam, dasar dari perlawanan adalah Islam, sehingga tidak ada sentimen terhadap bangsa-bangsa lain, bahkan ideologi Islam adalah sebagai perekat dari perbedaan yang ada. Gagasan ini juga berkembang dalam gerakan Darul Islam di Aceh.
            Akan tetapi, paska berhentinya perlawanan Darul Islam Aceh, keinginan Aceh untuk melakukan Islamisasi di Indonesia menjadi lebih sempit hanya kepada Aceh. Perubahan ini terjadi disebabkan karena kegagalan Darul Islam diseluruh Indonesia, sehingga memaksa orang Aceh lebih realistis untuk mewujudkan cita-cita. Yang menjadi menarik adalah, GAM yang melanjutkan tradisi perlawanan Aceh, ternyata tidak melanjutkan ideologi Islam yang terlebih dahulu digunakan oleh Darul Islam. Sebagaimana yang disebutkan bahwa GAM lebih memilih nasionalisme Aceh sebagai isu populisnya.
            Kemunculan GAM pada masa awalnya langsung mendapat respon oleh pemerintah Orde Baru dengan melakukan operasi militer yang represif, sehingga membuat GAM kurang bisa berkembang. Walau demikian, GAM juga melakukan pelebaran jaringan yang membuat mereka kuat, baik pada tingkat internasional maupun menyatu dengan masyarakat dan GAM bisa terus bertahan.Pada masa Orde Baru GAM memankan dua wajah; satu wajah perlawanan (dengan pola-pola kekerasan yang dilakukan), dan strategi ekonomi-politik yang dimainkan (dengan mengambil uang pada proyek-proyek pembangunan).

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Standar

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

     Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :

  1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
  2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, tahun 2008.

 

 

 

Tujuan Nasional Dan Ideologi Bangsa Indonesia

Standar

Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:

  1. Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
  2. Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
  3. Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,

Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.

Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.

 

I. Pengertian dan Fungsi Ideologi
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalahsekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dansistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dankenegaraan.2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia,pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkandilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankandengan kesediaan berkorban.Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual.
(Cahyono, 1986)
2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda.
(Setiardja, 2001)
3. Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.
(Hidayat, 2001)II. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara ataucita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa danbernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harusdilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
 Ideologi Terbuka
a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.d. Bersifat dinamis dan reformis.
 Ideologi Tetutup
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.b. Bukan berupa nilai dan cita-cita.c. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.d. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagaiideologi terbuka adalah sebagai berikut :
 a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran sertalembaga pelaksanaanya.c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suaturealisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalammasyarakat, berbangsa dan bernegara.PERTANYAAN :1) Mengapa Indonesia menggunakan ideologi terbuka?2) Bagaimana cara menumbuhkan kadar dan idealism yang terkandung Pancasilasehingga mampu memberikan harapan optimisme dan motivasi untuk mewujudkan cita-cita? JAWABAN :1) Karena Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukansebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negaratersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yangpaling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalahdigunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistempemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakatuntuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannyamasing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia.2) Kita harus menempatkan Pancasila dalam pengertian sebagai moral, jiwa, dankepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesiakeberadaanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Selainitu,Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Artinya, jiwabangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar diwujudkandalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia yangpada akhirnya mempunyai cirri khas. Sehingga akan muncul dengan sendirinyaharapan optimisme dan motivasi yang sangat berguna dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.KESIMPULAN : Jadi, setiap negara berhak dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri,Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbukakarena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjaminkebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimanatercantum dalam UUD 1945 pasal 28.