Category Archives: Uncategorized

MODUS PENIPUAN BERUJUNG HIPNOTIS TERBARU VIA TOKO ONLINE ATAS NAMA TANFIDZUL IHSAN DAN BPK RAHMAT JAYADI

Standar

Assalamualaikum.Wr.Wb
Disini saya akan mengulas kejadian penipuan yang saya alami tepatnya pada hari Sabtu, 06/06/2015. Pada hari itu saya ingin memastikan apakah barang yang saya pesan sudah dikirim atau belum karena sebelumnya saya sudah memesan barang/order ke salah satu toko online yang menjual aksesori anime yaitu aksesorisanime.wordpress.com, 

tetapi setelah saya sudah transfer tepatnya pada tanggal 29/05/2015 hingga sepekan belum ada kabar dari pihak seller terkait pengiriman barang yang sudah di order, lumrahnya setelah kita transfer kemudian bukti transferan di kirim ke pihak seller keesokan harinya pihak seller akan konfirmasi dan kemudian memberikan no.resi pengiriman barang dari jasa ekspedisi seperti JNE/TIKI/POS . Disini saya sudah mulai curiga dengan seller/toko online tsb.
Ini adalah bukti transfer untuk barang yang saya pesan :

Jpeg

Jpeg

Dan pada hari sabtu itu terjadilah penipuan yang sesungguhnya yang membuat saya depresi, Saat itu saya hubungin kontak seller yang tercantum di web/situs tersebut dan kebanyakan via socmed seperti BBM, FB, Twitter dan Instagram dan juga tercantum no. telp/hp yang bisa dihubungi.

Berikut ini kontak dari si penipu :
Tweet :

penipu1

Facebook :
penipu2

Instagram :
penipu3

BBM :
Screenshot_2015-06-09-08-09-08

Whatsapp :
Screenshot_2015-06-09-08-09-42

BBM : 522F2D84
SMS : 0895-0483-6924
Whatsapp : 0815-6382-6041
Kontak yang lain : 087714624888 / 083817444830

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari sabtu itu tepatnya siang hari saya berusaha menghubungi seller via socmed ternyata tidak ada tanggapan atau reply, lalu saya hubungi dia dengan sms dan telpon, alhasil dia bales lewat sms dengan iming-iming duit saya akan dikembalikan (duit yang ditransfer untuk order). Tetapi disitu saya tidak mau uang dikembalikan karena saya sudah niat ingin membeli barang tersebut, Tak lama kemudian si penipu menelpon dan mengatakan barang yang saya pesan tidak bisa dikirim karena belum konfirmasi no.resi/alamat lengkap dari pembeli, (loh.. jelas2 saya sudah mengisi format yang lengkap sesuai dng ktp saat memesan barang tsb).

Untuk lebih jelasnya ini seingat saya percakapan dengan penipu saat itu :
A  :  Ane
P  :  Penipu

A  :  Gan, apa ini benar atas nama tanfidzul ihsan seller dari toko anime dari situs aksesorisanime.wordpress.com ??
P  :  Ya benar gan saya sendiri, ada perlu apa gan ?
A  : Saya mau bertanya gan, apakah barang yang saya pesan kemarin sudah dikirim/belum? atas nama Rahmat Arifin dengan format pesanan jaket rakuzan size L, karena saya sudah transfer dari tgl 29/05/15 hri jumat, tetapi kenapa setelah sepekan barang saya belum sampai juga.
P : Oh ya sebentar gan biar saya cek
A : ya.. (saat menunggu kira” sekitar 5mnt) dia menjawab
P : halo gan, maaf agak lama, jadi gini gan sebelumnya saya minta maaf karena baru bisa cek karena kemarin saya mengecek reseller dari kurir saya, memang agan transfer kapan ya ?? (disini saya mulai curiga)
A : yang tadi udah saya bilang sebelumnya, saya transfer pada hari jumat tgl 29 kemarin, dan saya sudah kirim bukti resi transfer ke rek. agan di bbm. coba cek rek. agan sudah masuk apa belum duit yang ane transfer.
P : Oh ya memang benar, transfer dari agan sudah masuk, jadi begini gan kami sengaja tidak mengirim karena agan belum konfirmasi resi pengiriman ke kurir kami, karena kami takut salah kirim nantinya, jadi agan harus segera konfirmasi resi pengiriman supaya kami segera dapat mengirim.
A : Loh ko’ bisa begitu gan, kan saya sudah kirim alamat lengkap kenapa belum bisa dikirim (disini saya mulai gk paham toh jelas” waktu order barang tersebut harus ini format seperti alamat lengkap dan kode pos)
P : jadi begini gan, memang sistem pengiriman kami dari dulu seperti ini jadi buyer juga harus mengikuti aturan ini.
A : (saya yang tidak paham dan masih awam adanya aturan ini terpaksa mengikutinya karena saya memang ingin barang yang saya pesan segera dikirim) Oh begitu gan…
Lalu saya harus bagaimana, saya masih tidak mengerti ?
P : gini gan coba catet no. kode ini 024467xxx untuk konfirmasi resi pengiriman ke kurir kami, jika sudah agan catet agan pergi ke atm terdekat, jika sudah sampai atm nanti agan info saya dan saya akan telpon untuk saya arahkan.
A : (disini saya makin bingung dan saya-pun mengikuti apa yang dikatakan penipu. sesampainya disana saya sms ke penipu itu dan lalu menelpon saya)
P : halo gan, sudah di atm ?
A : ya sudah, lalu gimana caranya ?
P : masukan pin agan, terus ikuti intruksi yang saya berikan
A : disitu ane sudah gk sadar dan tau” saldo ane sudah habis masuk ke rek. pelaku atas nama BPK RAHMAT JAYADI (katanya itu no. rek kurir-nya)
Beberapa saat kemudian saat ane sadar setelah penipu tersebut menutup telpon, lalu setelah saya liat saldo saya habis, saya langsung menghubungi penipu tadi dengan menelpon/sms.
A : gan, kenapa ini saldo saya habis ??
P : Loh gan ko’ bisa, seharusnya gk kena debit
A : Saya gk mau tau gan tolong kembalikan saldo saya tadi,, itu ongkos saya makan untuk 2 bln
P : Yasudah nanti agan sms no.rek agan kesini nanti saya kembalikan…
A : Setelah itu saya memberikan no.rek ke penipu, dan 5mnt kemudian penipu sudah tidak membalas lagi sms saya dan kemungkinan nomor saya sudah diblokir penipu tsb.

Mengambil kesimpulan dari percakapan diatas :
Jadi singkat cerita si penipu tersebut menyuruh saya ke atm terdekat untuk mengkonfirmasi no.resi kepada kurir si penipu (dengan alasan agar barang segera dikirim sesuai alamat, begitu katanya), karena saya masih awam dan tidak paham maka ane ikutin saja perintah si penipu itu (karena saya ingin barang yang saya pesan itu segera dikirim). sesampainya di atm saya disuruh menelpon si penipu itu lagi nah, disini kejadian yang mengherankan terjadi si penipu menyuruh saya mengikuti perintah dia dan secara tidak sadar saya mentransfer uang ke no.rek atas nama BPK RAHMAT JAYADI (si-penipu awalnya bilang itu adalah no.rek kurir yang mengirim barang) sontak saya tidak percaya setelah cek saldo ternyata saldo saya sudah habis, disitu saya seperti dihipnotis oleh pelaku, saldo 1,5jt pun lenyap dan masuk rekening pelaku,

Setelah sadar hipnotis si-penipu saya coba cek resi/bukti transaksi dari atm, dan alhasil saldo saya sudah masuk ke rekening penipu :

Jpeg

Jpeg

Entah saya yang bodoh atau mengiggau saya begitu saja menuruti perintah-perintah pelaku, Saya sadar saat pelaku mengakhiri telpon tersebut, saya coba cek saldo dan saldo sudah habis, tidak lama kemudian saya yang mulai panik dan depresi saya menelpon dan sms pelaku, lalu kata pelaku “saldo agan nanti saya kembalikan, ini hanya proses untuk konfirmasi resi untuk pengiriman kurir, coba kirimi no rek. agan saya akan langsung transfer balik”, dan saya pun memberi no. rek saya dan memohon untuk mengembalikan saldo saya, dan tidak lama setelah itu pelaku-pun memblokir nomor saya dan saya-pun tidak bisa menghubungi pelaku lagi.

Inti dari modus penipuan :
Seller/penipu memang dari awal tidak akan mengirim barang yang kita pesan disini pelaku mensalahgunakan keinginin tahuan kita apakah barang yang kita pesan sudah terkirim atau belum, dan juga kita sangat mengiginkan barang tersebut, lalu kita-pun secara tidak sadar sudah terperangkap ke jebakan pelaku, lalu pelaku memberi intruksi-intruksi yang harus kita lakukan agar barang yang kita pesan bisa dikirim. dan ujung dari permasalahan ini malah kita sendiri yang terhipnotis dan setelah sadar rek. saldo kita sudah habis terkuras .

Wassalamualaikum.Wr.Wb

Iklan

WARALABA INDOMARET

Standar
 
Waralaba Makanan – Indomaret salah satu brand dalam bisnis retail memberikan kemudahan dan akses yang ingin memiliki waralaba indomaret sebagai lahan bisnis mereka.
 
Waralaba indomaret sendiri memukan kemitraan atau waralaba indomaret pada tahun 1997, kini dengan berjalan waktuny indomaret memiliki  kurang lebih 6161 gerai baik yang dikelola secara waralaba indomaret atau dikelola langsung oleh pihak indomaret.
 
Untuk anda yang hendak tertarik dan hendak membeli waralaba Indomaret, syarat yang harus anda miliki adalah:
 
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia
 
2. Bersedia dan mampu Menyediakan ruang usaha ukuran 120-150 m2 (milik sendiri/sewa)
 
3. mempunyai NPWP dan PKP, serta kelengkapan perijinan lainnya
 
4. Melakukan Investasi peralatan toko dan biaya waralaba
 
Dalam waralaba indomaret itu sendiri ditawarkan dalam dua opsi yaitu untuk mereka yang tidak memiliki tempat usaha dan untuk mereka yang memiliki tempat usaha.
 
Katagori waralaba indomaret yang tidak memiliki tempat usaha
Dalam hal ini pihak waralaba indomaret menawarkan Usulan lokasi toko baru, dan take over kepemilikan, untuk anda yang hendak mendapat informasi lebih lanjut silhkan berkunjung di web indomaret.co.id/waralaba/pola-waralaba
 
Katagori waralaba indomaret yang memiliki tempat usaha
Sedangkan untuk mereka  yang memiliki lokasi usaha, pihak waralaba indomaret menawarkan pembanguan Ruang usaha/rumah/tanah, dan Minimarket existing untuk anda yang hendak mendapat informasi lebih lanjut silhkan berkunjung di web indomaret.co.id/waralaba/pola-waralaba
 
 
 
Berikut ini estimasi biaya untuk membeli hak waralaba indomaret :
 
Budget Waralaba Indomaret
Rp 36.000.000 termasuk PPn
 
Budget Waralaba Indomaret Investasi
Rp 300.000.000 hingga  Rp 350.000.000 (biaya termasuk waralaba Fee, Perijinan, Pembelian, Peralatan Elektronik dan Non elektronik)
 
Budget Waralaba Indomaret Dalam Hal Royalti
Persentase Penjualan Bersih
Rp 0 hingga  Rp. 175.000.000  -> 0 %
Rp 175.000.000 hingga  200.000.000  -> 2 %
Rp 200.000.000 hingga  225.000.000  -> 3 %
> Rp 225.000.000  -> 4 %
 
 

note: harga dapat berubah tergantung kebijakan dari pihak waralaba indomaret

Paradoks Kasus Kebebasan Berpendapat

Standar

Beberapa waktu lalu suasana kebebasan berpendapat di era reformasi ini mendapat gangguan. Ada seorang Prita Mulyasari yang dilaporkan oleh sebuah Rumah Sakit Internasional karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya Prita hanya “curhat” melalui mailing list-nya bahwa dia tidak mendapatkan pelayanan yang memadai dari rumah sakit tersebut.

Keluhan yang tersebar di teman-teman Prita melalui e-mail inilah dianggap oleh pihak rumah sakit sebagai pencemaran nama baik. Pasal yang dikenakan selain Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) juga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak rumah sakit tentu tidak pernah membayangkan bahwa kasus ini membuat heboh dan Prita mendapatkan dukungan besar dari masyarakat. Dukungan tidak hanya dalam bentuk mengecam kebebasan berpendapat tapi juga dukungan materil dalam bentuk pengumpulan “koin untuk Prita”.

Ini membuktikan bahwa kebebasan berpendapat jangan coba ditakut-takuti dengan ancaman hukuman. Oleh karena kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang fundamental. Selain memperoleh pengakuan secara internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Tahun 1948 atau Universal Declaration of Human Right. Juga secara nasional Indonesia sangat tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945.

Selain itu di berbagai instrumen seperti UU Pers (UU No 49 Tahun 1999). Oleh karena kebebasan berpendapat merupakan ruh dari kebebasan pers. Bebas untuk mencari, mengola dan menulis serta menyampaikan berita melalui media cetak atau elektronik serta media online (internet) sekalipun.

Seharusnya UU Pers ini harus menjadi acuan bagi UU yang lahir di kemudian hari, seperti UU ITE. Kebebasan berpendapat menjadi paradoks ketika instrumen internasional (DUHAM), UUD 1945 serta UU Pers menjamin, kemudian ada UU yang lahir setelahnya mengebiri kebebasan berpendapat itu.

Fenomena kasus Prita menjadi sebuah contoh bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami esensi kebebasan berpendapat bagian dari HAM. Alih-alih masyarakat aparat penegak hukum pun terkadang masih belum memahami sehingga tidak heran kalau banyak kasus pers yang di bawah ke ranah hukum pidana dengan melaporkannya ke polisi.

Padahal sudah sangat jelas diatur dalam UU Pers bahwa orang yang dirugikan dengan sebuah pemberitaan sebaiknya mengajukan hak jawab (Pasal 5 UU Pers). Konsekuensi pers yang tidak melayani hak jawab ini, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus juta rupiah (Pasal 18 UU Pers).

Dengan demikian segala bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan pekerjaan pers yang melaksanakan ruh kebebasan berpendapat harus diselesaikan melalui UU Pers. Oleh karena secara formal UU Pers sudah dapat dikategorikan sebagai lex specialis dari KUH Pidana. Termasuk kebebasan berpendapat di dunia virtual (internet). Itulah juga sebabnya sehingga kasus yang menimpa Prita ditentang oleh kalangan pers, karena pihak rumah sakit menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal dalam UU ITE ini dianggap sebagai salah satu pasal yang bertentangan dengan esensi kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat menjadi paradoks lagi, ketika kalangan infotainment mengadukan artis Luna Maya melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap melalukan pencemaran nama baik melalui virtual twitter. Sungguh sangat paradoks, karena kalangan jurnalis lain sangat menentang penggunaan pasal itu malah sekelompok yang juga menamakan dirinya sebagai jurnalis malah melaporkan Luna Maya melanggar pasal tersebut.

Dengan kasus ini memberikan pelajaran ternyata bukan hanya masyarakat atau aparat penegak hukum saja yang perlu dicerahkan, tapi ternyata sebagian jurnalis (terutama yang mengelola media infotainment juga perlu diberikan pemahaman. Hal ini perlu untuk menyamakan persepsi bahwa kebebasan berpendapat melalui media (cetak, elektronik dan internet) merupakan hal yang mutlak dihargai dan dilindungi. Semoga di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa yang terkait dengan kebebasan berpendapat dilapor ke polisi dengan alasan apapun, termasuk pencemaran nama baik. [V]

Kasus Implementasi Wawasan Nusantara

Standar
1. Krisis Multidimensional Indonesia
Krisis nilai tukar yang dialami Indonesia pada medio Juni 1998, telah
membawa akibat yang sungguh-sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak
pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang
dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial,
budaya dan kemudian: identitas bangsa.

Adalah kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan
pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus
gulung tikar karena krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam
dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang
muncul bagaikan bola salju. Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk
menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari
bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di
bidang politik.

Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”),
ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Soeharto
yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan akibat ketidak-responsif-an
pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni
perlunya pergantian pucuk pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto.
Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional
itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada
tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung
MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya.

Rupanya, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik
yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya.
Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim
masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah
politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada
masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi
kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan
daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir
di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang
Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh.
Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul;
dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi
yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan.

2. Permasalahan Pusat dan Daerah
Pada dasarnya, permasalahan pusat dan daerah tersebut berdasar pada 3 pokok
masalah:
a. Permasalahan kekuasaan yang sentralistis. Pemerintahan Orde Baru,
dianggap sangat sentralistis dalam menjalankan kekuasaan. Banyak hal yang
ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dipandang
seakan-akan hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah pusat. Akibatnya,
aspirasi daerah ditutup dengan mengedepankan justifikasi “stabilitas dan
kepentingan nasional”. Hal ini menimbulkan perasaan dehumanisasi pada masyar
akat di daerah.
b. Permasalahan pembagian keuangan. Dalam menjalankan kebijakan ekonomi,
pemerintah pusat selama Orde Baru juga sangat sentralistis. Sebagian besar
hasil-hasil yang didapat daerah, harus diserahkan kepada pemerintah pusat.
Dalam kasus Aceh misalnya, pada tahun anggaran 1998/999, 91,59% hasil-hasil
daerah diserahkan kepada pusat. Dengan demikian berarti daerah (Aceh) hanya
mendapat “tetesan” 8,41% dari hasil buminya sendiri.  Fenomena itu, bukan
hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di tempat-tempat lain Indonesia. Praktik
pemerintahan seperti itu, menimbulkan perasaan bahwa daerah seakan hanyalah
“sapi perahan” dari pemerintah pusat. Meskipun kenyataannya pemerintah pusat
memberikan “subsidi daerah otonom” (SDO) pada setiap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), tetapi paradigma yang berlaku bahwa SDO tersebut
adalah “kebaikan hati” pemerintah pusat kepada daerah. Padahal, dana untuk
SDO tersebut, sebagian didapatkan dari daerah juga.
c. Permasalahan budaya. Pemerintah Orde Baru mengedepankan wawasan “budaya
nasional”. Meskipun dipropagandakan bahwa budaya daerah adalah kekayaan
budaya nasional, namun dalam praktiknya sering terjadi marjinalisasi
terhadap budaya daerah. Padahal, kendati sebagai negara kesatuan, Indonesia
terdiri dari ribuan budaya dari bermacam suku-suku bangsa. Bahkan, dari satu
suku bangsa, terdapat sub-sub kultur yang berbeda. Perbedaan budaya tersebut
membawa konsekuensi pada perbedaan atau keragamam paradigma dalam
menjalankan kekuasaan dan implementasi kebijakan. Kondisi itu, seakan
diabaikan dan dianggap tidak begitu penting. Bahkan dalam banyak kasus,
terjadi penyeragaman praktik budaya. Hal itu, menimbulkan resistensi yang
mendasar, karena budaya sesungguhnya tetap hidup dalam bawah sadar manusia,
tidak dapat dihilangkan dengan upaya penyeragaman.

3. Tuntutan Daerah.
Permasalahan Pusat dan Daerah seperti diuraikan diatas, terjadi selama
puluhan tahun. Pada kurun waktu tersebut, perasaan kecewa atas permasalahan
itu, dapat ditekan dan ditutup-tutupi dengan perilaku represif dari penguasa
waktu itu. Bahkan, pada daerah-daerah dengan tingkat resistensi yang tinggi,
pemerintah pusat harus pula melakukan operasi-operasi militer yang
mengakibatkan banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dianggap melanggar hak
asasi manusia (HAM). Sehingga, permasalahan pusat dan daerah seperti
disebutkan diatas, semakin bertambah rumit dan membawa luka-luka yang cukup
mendalam pada daerah.

Akibatnya, ketika terjadi pucuk pimpinan kekuasaan, luka-luka dan kekecewaan
yang dipendam dan ditutup-tutupi selama puluhan tahun itupun meluap. Bahkan,
kemudian meledak dan melahirkan konflik-konflik horizontal (seperti yang
terjadi di Maluku) dan vertikal (seperti terjadi di Aceh, Riau dan Irian
Jaya). Tuntutan daerah itu muncul secara bersamaan karena dianggap bahwa
setelah puluhan tahun mengalami represi, maka kinilah saatnya harus
bersuara. Sejarah hitam pergumulan pusat dan daerah itu, telah terjadi pada
kasus Timor-Timur, propinsi ke-27 Republik Indonesia, yang harus berpisah
karena kalahnya tawaran otonomi pemerintah pusat dalam jajak pendapat. Hal
itu, adalah satu contoh kasus yang nyata, bagaimana perilaku sentralistis
dan upaya-upaya represif yang menyertainya, ternyata dalam jangka panjang
tidak membuahkan hasil apa-apa, dan bahkan menambah rumit persoalan yang
sebenarnya sederhana. Akibatnya, solusi permasalahannya pun semakin
kompleks.

Dampak Positif dan Negatif dalam Penggunaan Bahasa Daerah , Gaul dan Asing di Indonesia

Standar

Beberapa pengaruh atau dampak penggunaan bahasa daerah terhadap bahasa Indonesia:

• Dampak Positif:

a) Bahasa Indonesia memiliki banyak kosakata.
b) Sebagai kekayaan budaya bangsa Indonesia.
c) Sebagai identitas dan ciri khas dari suatu suku dan daerah.
d) Menimbulkan keakraban dalam berkomunikasi.

• Dampak Negatif:

a) Bahasa daerah yang satu sulit dipahami oleh daerah lain.
b) Warga negara asing yang ingin belajar bahasa Indonesia menjadi kesulitan karena terlalu banyak kosakata.
c) Masyarakat menjadi kurang paham dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baku karena sudah terbiasa menggunakan bahasa daerah.
d) Dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Pada bahasa-bahasa daerah di Indonesia juga terdapat beberapa kata yang sama dalam tulisan dan pelafalan tetapi memiliki makna yang berbeda, berikut beberapa contohnya:
a. Suwek dalam bahasa Sekayu (Sumsel) bermakna tidak ada.
Suwek dalam bahasa Jawa bermakna sobek.
b. Kenek dalam bahasa Batak bermakna kernet (pembantu sopir).
Kenek dalam bahasa Jawa bermakna kena.
c. Abang dalam bahasa Batak dan Jakarta bermakna kakak.
Abang dalam bahasa Jawa bermakna merah.
d. Mangga dalam bahasa Indonesia bermakna buah mangga.
Mangga dalam bahasa Sunda bermakna silakan.
e. Maen dalam bahasa Indonesia bermakna bermain.
Maen dalam bahasa Batak bermakna gadis.
f. Gedang dalam bahasa Sunda bermakna pepaya.
Gedang dalam bahasa Jawa bermakna pisang.
g. Cungur dalam bahasa Sunda bermakna sejenis kikil.
Cungur dalam bahasa Jawa bermakna hidung.
h. Jagong dalam bahasa Sunda bermakna jagung.
Jagong dalam bahasa Jawa bermakna duduk.
i. Nini dalam bahasa Sunda bermakna nenek.
Nini dalam bahasa Batak bermakna anak dari cucu laki-laki.
j. Tulang dalam bahasa Indonesia bermakna tulang.
Tulang dalam bahasa Batak bermakna abang atau adik dari ibu.
k. Iba dalam bahasa Indonesia bermakna merasa kasihan.
Iba dalam bahasa Batak bermakna saya.
l. Bere dalam bahasa Sunda bermakna memberi.
Bere dalam bahasa Batak bermakna anak dari kakak atau adik perempuan kita.

Melalui beberapa contoh itu ternyata penggunaan bahasa daerah memiliki tafsiran yang berbeda dengan bahasa lain. Jika hal tersebut digunakan dalam situasi formal seperti seminar, lokakarya, simposium, proses belajar mengajar yang pesertanya beragam daerahnya akan memiliki tafsiran makna yang beragam. Oleh karena itu, penggunaan bahasa daerah haruslah pada waktu, tempat, situasi, dan kondisi yang tepat.

Dampak dari pengaruh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia adalah :
Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul.
Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi. Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.

Pengaruh Penggunaan Bahasa Asing dalam Perkembangan Bahasa Indonesia
Dampak positif dari penggunaan basaha asing bagi anak Indonesia :

Semakin banyak orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maka akan semakin cepat pula proses transfer ilmu pengetahuan
Menguntungkan dalam berbagai kegiatan (pergaulan internasional, bisnis, sekolah).
Memperoleh dua atau lebih bahasa dengan baik
Melalui tahap perkembangan bahasa yang relatif sama meskipun setiap anak dapat mencapai tahap-tahap tersebut pada usia yang berbeda

Dampak negatif dari penggunaan bahasa asing :

Mengurangi kekaedahan dan keabsahan bahasa Indonesia
Rakyat Indonesia semakin lama kelamaan akan lupa kalau bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan
Mampu melunturkan semangat nasionalisme dan sikap bangga pada bahasa dan budaya sendiri.
Menurunnya derajat bahasa Indonesia