PERATURAN DAN REGULASI

Standar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman

etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan

sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang

memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan

intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai

konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan

intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang

memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum

nasionalnya;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1999

TENTANG

TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan

makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar 1945;

b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,

mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta

meningkatkan hubungan antarbangsa;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal

33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #4 Peraturan Dan RegulasiL

Iklan

Welcome To My Blog

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s