UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #4 Peraturan Dan RegulasiL