Monthly Archives: November 2013

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Standar

1. PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #5

Iklan

RUU TE DAN INTERNET BANKING

Standar

RANCANGAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa

tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat

informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan

Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi

Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat

guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah

menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara

langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk

menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan

Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan

pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur

hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman

untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial

budaya masyarakat Indonesia;

Elektronik;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #4 RUU Transaksi Elektronik Dan Internet Banking

PERATURAN DAN REGULASI

Standar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman

etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan

sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang

memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan

intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai

konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan

intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang

memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum

nasionalnya;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1999

TENTANG

TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan

makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar 1945;

b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,

mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta

meningkatkan hubungan antarbangsa;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal

33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

Untuk lebih lengkap klik disini Tugas Softskill #4 Peraturan Dan RegulasiL