1. Krisis Multidimensional Indonesia Krisis nilai tukar yang dialami Indonesia pada medio Juni 1998, telah membawa akibat yang sungguh-sungguh diluar perkiraan siapapun, bahkan tak pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial, budaya dan kemudian: identitas bangsa. Adalah kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus gulung tikar karena krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan bola salju. Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di bidang politik. Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari korupsi, kolusi dan nepotisme (yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”), ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Soeharto yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan akibat ketidak-responsif-an pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya pergantian pucuk pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto. Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya. Rupanya, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul; dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan. 2. Permasalahan Pusat dan Daerah Pada dasarnya, permasalahan pusat dan daerah tersebut berdasar pada 3 pokok masalah: a. Permasalahan kekuasaan yang sentralistis. Pemerintahan Orde Baru, dianggap sangat sentralistis dalam menjalankan kekuasaan. Banyak hal yang ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dipandang seakan-akan hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah pusat. Akibatnya, aspirasi daerah ditutup dengan mengedepankan justifikasi “stabilitas dan kepentingan nasional”. Hal ini menimbulkan perasaan dehumanisasi pada masyar akat di daerah. b. Permasalahan pembagian keuangan. Dalam menjalankan kebijakan ekonomi, pemerintah pusat selama Orde Baru juga sangat sentralistis. Sebagian besar hasil-hasil yang didapat daerah, harus diserahkan kepada pemerintah pusat. Dalam kasus Aceh misalnya, pada tahun anggaran 1998/999, 91,59% hasil-hasil daerah diserahkan kepada pusat. Dengan demikian berarti daerah (Aceh) hanya mendapat “tetesan” 8,41% dari hasil buminya sendiri. Fenomena itu, bukan hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di tempat-tempat lain Indonesia. Praktik pemerintahan seperti itu, menimbulkan perasaan bahwa daerah seakan hanyalah “sapi perahan” dari pemerintah pusat. Meskipun kenyataannya pemerintah pusat memberikan “subsidi daerah otonom” (SDO) pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi paradigma yang berlaku bahwa SDO tersebut adalah “kebaikan hati” pemerintah pusat kepada daerah. Padahal, dana untuk SDO tersebut, sebagian didapatkan dari daerah juga. c. Permasalahan budaya. Pemerintah Orde Baru mengedepankan wawasan “budaya nasional”. Meskipun dipropagandakan bahwa budaya daerah adalah kekayaan budaya nasional, namun dalam praktiknya sering terjadi marjinalisasi terhadap budaya daerah. Padahal, kendati sebagai negara kesatuan, Indonesia terdiri dari ribuan budaya dari bermacam suku-suku bangsa. Bahkan, dari satu suku bangsa, terdapat sub-sub kultur yang berbeda. Perbedaan budaya tersebut membawa konsekuensi pada perbedaan atau keragamam paradigma dalam menjalankan kekuasaan dan implementasi kebijakan. Kondisi itu, seakan diabaikan dan dianggap tidak begitu penting. Bahkan dalam banyak kasus, terjadi penyeragaman praktik budaya. Hal itu, menimbulkan resistensi yang mendasar, karena budaya sesungguhnya tetap hidup dalam bawah sadar manusia, tidak dapat dihilangkan dengan upaya penyeragaman. 3. Tuntutan Daerah. Permasalahan Pusat dan Daerah seperti diuraikan diatas, terjadi selama puluhan tahun. Pada kurun waktu tersebut, perasaan kecewa atas permasalahan itu, dapat ditekan dan ditutup-tutupi dengan perilaku represif dari penguasa waktu itu. Bahkan, pada daerah-daerah dengan tingkat resistensi yang tinggi, pemerintah pusat harus pula melakukan operasi-operasi militer yang mengakibatkan banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Sehingga, permasalahan pusat dan daerah seperti disebutkan diatas, semakin bertambah rumit dan membawa luka-luka yang cukup mendalam pada daerah. Akibatnya, ketika terjadi pucuk pimpinan kekuasaan, luka-luka dan kekecewaan yang dipendam dan ditutup-tutupi selama puluhan tahun itupun meluap. Bahkan, kemudian meledak dan melahirkan konflik-konflik horizontal (seperti yang terjadi di Maluku) dan vertikal (seperti terjadi di Aceh, Riau dan Irian Jaya). Tuntutan daerah itu muncul secara bersamaan karena dianggap bahwa setelah puluhan tahun mengalami represi, maka kinilah saatnya harus bersuara. Sejarah hitam pergumulan pusat dan daerah itu, telah terjadi pada kasus Timor-Timur, propinsi ke-27 Republik Indonesia, yang harus berpisah karena kalahnya tawaran otonomi pemerintah pusat dalam jajak pendapat. Hal itu, adalah satu contoh kasus yang nyata, bagaimana perilaku sentralistis dan upaya-upaya represif yang menyertainya, ternyata dalam jangka panjang tidak membuahkan hasil apa-apa, dan bahkan menambah rumit persoalan yang sebenarnya sederhana. Akibatnya, solusi permasalahannya pun semakin kompleks.
Monthly Archives: April 2012
Contoh Kasus Ketahanan Nasional (GAM)
Kasus GAM
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
- Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, tahun 2008.
Tujuan Nasional Dan Ideologi Bangsa Indonesia
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
- Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
- Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
- Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.